PNS Dilarang Ikut Berpolitik

, – Penjabat Bupati Deddy Winarwan mengimbau kepada para Pegawai Negeri Sipil () lingkup Pemkab Barsel agar tidak terlibat praktis pada Pilkada 27 November 2024.

“PNS harus netral dan tidak boleh terlibat politik praktis,” kata Deddy Winarwan, Rabu (28/8/2024).

Dijelaskan sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Untuk itu, ia meminta kepada PNS, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja () di daerah ini harus netral dan jangan terlibat politik praktis dalam pelaksanaan pilkada.

“Kita meminta kepada ataupun PPPK di daerah ini netral dan silakan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan pilkada nantinya untuk menyalurkan hak pilih sesuai dengan hati nuraninya masing-masing,”jelasnya.

Ditambahkan saya meminta kepada seluruh PNS di daerah ini supaya menyosialisasikan terkait dengan pelaksanaan pilkada kepada seluruh masyarakat di kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.

“Saya mengimbau kepada seluruh elemen yang ada di daerah ini agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara hingga ditetapkannya calon terpilih pemenang pilkada nantinya,” pungkasnya. (lam)