Dugaan Penyelewengan Dana BLT, Desa Tarusan Ditangani Kejari Buntok

Inspektur Inspektorat Barsel, Liharfin
Inspektorat Barsel, Liharfin

BALANGANEWS, BUNTOK – Kasus Duga’an Penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19, di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara (Dusut) Kabupaten Barito Selatan, telah ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Barsel, Liharfin kepada BalangaNews, Senin (31/5/2021) di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pada Desa Tarusan, pihaknya telah memeriksa laporan tiap tahun, atau disebut pemeriksaan reguler.

“Saya bercerita dari awal ini mas. Dalam pemeriksaan reguler, ada sejumlah dana oleh pihak desa yang sudah ditetapkan di APBDes, yang belum bisa dipertanggungjawabkan, seperti bukti SPJ belum meyakinkan senilai 43 juta, tahun 2020 atas 2019,” ungkapnya.

Kemudian, pada saat berjalan tahun 2020 sampai akhir tahun, laporan keungan senilai 43 juta tersebut belum terselesaikan.

“Sekarang timbul lagi pengaduan dari kades Desa Tarusan, bahwa dana BLT Covid-19 belum tersalurkan,” ucapnya.

Atas perintah Bupati terkait pengaduan tersebut lanjut ia, inspektorat langsung melakukan pemeriksaan khusus, terkait dana BLT Covid-19, Desa Tarusan.

“Dalam pemeriksaan khusus, terakumulasilah senilai satu miliar lebih, ditambah 43 juta tahun 2020 atas 2019,” terangnya.

Untuk itu, inspektorat mengeluarkan rekomendasi bahwa dana harus dikembalikan kepada masyarakat yang berhak.

“Karena laporan belum bisa dipertanggungjawabkan, masuklah Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejati. Kejati pun telah meminta kepada kami Laporan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2018, 2019, 2020 dan semua telah kami serahkan,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, inspektorat sebagai APIP, membenarkan bahwa Desa Tarusan telah ditangani APH yaitu Kejati. Jika memang terbukti bermasalah kata ia, dirinya meminta kepada stafnya sebagai auditor, yang juga ketua tim membidangi, untuk bersaksi jika sampai pada tahap pengadilan.

“Saksi ahli itu harus auditor yang ada ijazah. Karena bisa menghitung kerugian negara. Untuk LHP sudah dalam perhitungan auditor yang punya kewenangan oleh negara. Kita menunggu proses saja dan kami koperatif dalam hal ini jika masih diperlukan,” pungkasnya. (lam)