BALANGANEWS, BUNTOK – Adanya tudingan pungutan yang dilakukan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Buntok kepada para siswanya sebesar Rp. 50 ribu setiap bulan, di Media Sosial (Medsos) Grup Facebook ‘Aspirasi Masyarakat Barsel’ oleh salah satu orang tua siswa berinisial Y, dibantah dan ditanggapi langsung oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Buntok, H. Joko Lelono, SP, MM.
Ia menjelaskan, bahwa sejumlah uang tersebut bukan pungutan, melainkan sumbangan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Terlebih, sebelumnya BPP sudah disepakati bersama antara ketua komite dan orang tua wali murid, serta adanya surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Ini berdasarkan surat yang diedarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng. Semua sekolah seperti itu, tidak hanya ada di SMKN 1 Buntok saja. Bahkan di sekolah ini yang paling murah BPP-nya,” ucap Joko, Rabu (28/7/2021).
Ia menjelaskan, dana dari BPP nantinya digunakan sekolah untuk melaksanakan berbagai kegiatan, operasional sekolah dan membayar gaji tenaga pendidik yang berstatus honorer.
Dimana lanjut ia, ada sebanyak enam guru yang sudah pensiun dan belum ada guru pengganti, sehingga pihaknya memperkerjakan guru honorer.
“Mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), memang setiap siswa itu ada bantuan. Tapi penggunaannya ada petunjuk teknisnya, ada ketentuan-ketentuan, tidak bisa kita gunakan sembarangan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, apabila orang tua siswa yang belum jelas atau belum paham dengan adanya sumbangan BPP, agar bisa mendatangi pihak sekolah untuk minta konfirmasi serta penjelasan.
“Adanya BPP juga sudah melalui kesepakatan se-Provinsi Kalteng sejak tahun 2018 yang lalu,” ucapnya.
Untuk diketahui, pihaknya siap untuk memfasilitasi murid yang kurang mampu, bahkan pihaknya telah memberikan bantuan kepada murid yang bersekolah di SMKN 1 Buntok.
“Kemarin kita telah menyalurkan seragam untuk murid yang kurang mampu, keperluan alat tulis dan sebagainya secara gratis, itu demi menunjang kelancaran siswa dalam proses belajar mengajar,” ungkapnya.
Bahkan proses belajar mengajar secara daring, pihaknya akan meminjamkan handphone jenis tablet, bagi siswa-siswa kurang mampu tersebut, untuk memudahkan kegiatan belajar mengajar melalui daring.
“Namun begitu, penjelasan kalau siswa tersebut merupakan siswa kurang mampu, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak terkait, seperti Kepala Desa/Lurah,” jelasnya.
Lebih dalam ia berharap, agar para orang tua kedepan dapat menanyakan hal yang kurang dipahami secara langsung kepada pihak sekolah.
“Saya benar-benar tulus menjalankan amanah undang undang, bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” pungkasnya. (lam)