BALANGANEWS, BUNTOK – Sedang viral surat edaran dari kepala puskesmas Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang mengumumkan bahwa tanggal 1 April 2022 pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan dipungut biaya secara umum.
Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran mengatakan, bahwa hal itu tidak boleh terjadi, karena kartu BPJS adalah jaminan kesehatan yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
“Kenapa itu tidak boleh terjadi, Karena dari namanya saja kartu BPJS itu adalah kartu jaminan kesehatan untuk masyarakat kita di Barsel ini, jadi itu tidak boleh,” tuturnya kepada media, Rabu (16/3/2022).
Menurut orang nomor satu di jajaran legislatif, hal tersebut jangan sampai terjadi di daerah Barsel ini. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) supaya rapat terlebih dahulu.
“Mereka harus rapat dengan pihak yang bersangkutan bagaimana mencari jalan terang dalam persoalan ini,” tegasnya.
Akan tetapi, pihaknya tidak akan tinggal diam dalam persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Barsel tersebut.
“Nanti pada hari Jumat, akan kita RDP-kan persoalan ini. Semua berkumpul dan kita akan cari tahu akar masalah serta titik terangnya dari permasalahan ini,” pungkasnya. (lam)