BALANGANEWS, BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan mengimbau seluruh perusahaan di wilayah setempat ikuti aturan yang berlaku. Pasalnya pihak Disnaketrans biasanya mengedarkan surat imbauan terkait perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Informasi Pasar dan Sertifikasi Dinaskertrans Barito Selatan, Buntok, Arjiman, Senin (28/3/2022).
Dijelaskan pihaknya sudah mengedarkan surat imbauan pelaporan jumlah tenaga kerja kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat, baik di sektor pertambangan, perkebunan, serta industri maupun perusahaan penyedia alat berat.
“Karena perusahaan wajib lapor dan koordinasi terkait perekrutan karyawan baru kepada instansi terkait,” ucapnya.
Terkait perekrutan tenaga kerja ujarnya, sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang perekrutan lowongan ketenagakerjaan.
“Setiap perusahaan atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan membuka lowongan pekerjaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, seperti yang tertulis di Pasal 2 Ayat 1,” ujarnya.
Ditambahkan, karena Disnaketrans adalah instansi Pemerintah yang mempunyai fungsi sebagai pembina, mengendalikan dan pengawasan di bidang ketenagakerjaan, dan memberikan pelatihan bagi calon pekerja, agar memiliki keahlian khusus, sesuai dengan permintaan para pencari tenaga kerja, serta memberikan kesempatan kerja secara luas, peningkatan pelayanan, penempatan tenaga kerja dan untuk memberikan informasi pasar kerja dan bursa kerja.
Dalam Ayat 2 ujarnya, perusahaan wajib melaporkan jumlah keseluruhan tenaga kerja yang dibutuhkan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan atau keahlian, pengalaman dan syarat lainnya yang diperlukan perusahaan tersebut.
“Perekrutan tenaga kerja ini juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3 dan 6 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat,” pungkasnya. (lam)