Meski Tertunda, THR Wajib Dibayarkan

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengharapkan semua perusahaan yang ada di daerah itu wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawannya sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Walaupun perusahaan kesulitan keuangan akibat terdampak Pandemi Virus Corona Covid-19, namun tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk membayar THR walaupun dicicil ataupun terlambat pembayarannya,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Kamis (14/5/2020).

Menurut Bupati Ampera untuk maksud itu dirinya selaku Kepala Daerah, telah membuat Surat Edaran Nomor: 560/165/III.I/Disnakertrans, Tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 Perusahaan dalam masa Pandemi Covid-19, yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan di Kabupaten Barito Timur.

Ditambahkan dia, edaran ini dikeluarkan berdasarkan edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor: M6/HI.00.01/V/2020 Tanggal 6 Mei 2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Virus Corona Covid-19 dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 565/42/HI.01/V/Nakertrans Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagaman bagi pekerja buruh.

Dikatakan Bupati Ampera atas dasar itu dirinya juga mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan pembayaran THR, yang intinya supaya semua perusahaan yang ada di daerah itu dapat melakukan pembayaran THR meskipun terlambat, tetapi wajib dibayarkan, serta bisa juga dibicarakan dengan karyawan secara baik-baik.

Pada kesempatan itu Bupati Ampera mengatakan untuk lebih jelas sebaiknya semua perusahaan di daerah itu dapat berkoordinasi dengan Disnakertrans Barito Timur tentang teknis pembayaran THR ataupun terkait kendala pembayaran THR, sehingga suasana daerah di Tengah Pandemi Covid-19 tetap kondusif. (yus)