Jalani New Normal, ASN Harus Tertib

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Eskop

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, Eskop menegaskan, dalam menjalani pemberlakukan tatanan normal baru (New Normal) sebaiknya seluruh ASN/PHT/PHL berlaku disiplin dan tertib.

“Tatanan New Normal ini sebaiknya dipatuhi secara penuh oleh semua ASN/PHT/PHL jangan pelaksanaannya hanya menjadi sebuah kegiatan perkantoran baru yang dianggap hanya formalitas untuk mematuhi anjuran pemerintah pusat saja, sebab jika tidak disiplin dan tertib bisa saja pemberlakuan new normal ini menimbulkan masalah baru,” kata Sekretaris Daerah Barito Timur Eskop di Tamiang Layang, Rabu (3/6/2020).

Lebih lanjut Sekda Eskop mengatakan New Normal ini hanya diberlakukan bagi ASN/PHT/PHL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur saja, dan bukan diberlakukan secara menyeluruh kepada umum masyarakat, “karena kita ketahui Barito Timur masih zona merah Covid-19,” katanya.

Ditambahkan dia, New Normal menjadi acuan ASN/PHT/PHL bekerja di kantor dinas masing-masing sejak dikeluarkannnya surat edaran (SE) Bupati Barito Timur Nomor 800/693/II.2/BKPSDM, tentang Penerapan Tatanan Normal Baru (New Normal) Produktifitas dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterbitkan tanggal 29 Mei 2020 dan berlaku sejak tanggal 1 Juni 2020.

“Dalam prakteknya wajib untuk setiap ASN mematuhi protokol kesehatan bukan hanya ala kadarnya, seperti menggunakan masker, jarak sosial, serta perlengkapan cuci tangan disediakan pada tempat kerja yang dianjurkan secara benar, disiplin terhadap protokol kesehatan dengan tidak sedikit pun mengabaikan, karena kita tidak mau New Normal berdampak terhadap langkah dan upaya pemerintah memutus penularan Covid-19 khususnya lingkungan pegawai,” ucapnya.

Pada kesempatan itu Sekda Eskop mengatakan pihak Pemerintah Daerah menyadari jika New Normal masih belum bisa diterapkan secara umum apalagi untuk Barito Timur, lantaran kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tidak termasuk dalam 102 kabupaten/ kota yang diizinkan, “kita menerapkan New Normal untuk ASN/PHT/PHL supaya pelayanan publik maksimal,” pungkasnya. (yus)