BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Dalam rangka mengatur penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 pada masa pandemi di daerah itu, Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengeluarkan surat edaran Nomor: 400/74/ KESRA/VI/2020.
“Surat Edaran ini dijadikan dasar panduan yang merupakan hasil musyawarah Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Barito Timur, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Barito Timur, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Barito Timur, Tokoh Agama se-Kabupaten Barito Timur,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Jumat (5/6/2020).
Lebih lanjut, Bupati Ampera mengatakan edaran ini dikeluarkan setelah memperhatikan pertimbangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur pada hari Rabu (3/6/2020) oleh karena itu dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pendemi Covid-19 dan merespon harapan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing, maka perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Ditambahkan dia, adapun panduan yang termuat dalam surat edaran itu adalah, setiap pemimpin atau pemuka agama wajib membuat surat pernyataan bersedia mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam setiap pelaksanaan ibadah yang harus dipatuhi hak dan kewajibannya.
Adapun kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah yaitu, menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah, menyediakan alat pengecek suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah, jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
Selain itu, kata Bupati Ampera setiap penanggungjawab atau pemimpin rumah ibadah juga wajib menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi minimal jarak 1 meter, melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat strategis, selanjutnya juga diwajibkan membuat Surat Pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Sedangkan kewajiban, masyarakat yang melakukan ibadah di rumah ibadah, Jemaah/jemaat dalam kondisi sehat, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama beribadah, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun dan handsanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari berlama-lama di rumah ibadah atau berkumpul selain untuk kegiatan ibadah yang wajib, melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak, dan lansia yang rentan tertular penyakit serta orang yang berpenyakit bawaan dan rentan terhadap Covid-19, ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Sedangkan pengawasan penerapan prosedur dilakukan oleh pengurus rumah ibadah masing-masing. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya dapat mengajukan surat pemerintah sebagai zona merah, “jika rumah ibadah tidak memenuhi ketentuan dimaksud, maka rumah ibadah tersebut tidak diizinkan untuk diaktifkan dan melaksanakan kegiatan ibadah,” pungkasnya. (yus)