BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengatakan untuk mencegah penularan dan meluasnya virus Corona Covid-19, diharapkan seluruh pedagang harian atau mingguan di Kabupaten Barito Timur wajib rapid test Covid-19.
“Semua pedagang tidak terkecuali siapapun dia, harus dan wajib mengikuti rapid test dan memiliki surat bebas Covid-19, baru diperbolehkan untuk berdagang di Barito Timur,” tegas Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa (16/6/2020).
Menurut Ampera, sebelum melakukan aktivitas di pasar, pedagang wajib menunjukkan bukti surat hasil pemeriksaan di wilayah itu atau dari tempat asal.
Bupati Ampera yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Barito Timur ini menegaskan, seluruh pedagang Sembako dan sejenisnya yang melakukan aktivitas di wilayah itu wajib memiliki surat pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif, dan bagi pedagang dari luar Bartim dipersilahkan rapid test pada domisili asal dan bisa juga di Bartim melalui puskesmas maupun rumah sakit tetapi secara mandiri atau biaya sendiri.
Dikatakan Bupati Ampera, pihaknya dalam hal ini pemerintah melalui gugus tugas juga telah menyampaikan secara luas melalui surat edaran yang ditembuskan ke seluruh Camat dan Pedagang.
“Untuk pedagang dari luar daerah jika ditemukan tanpa memiliki surat juga akan dikembalikan ke wilayah asal,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Ampera kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan selalu mematuhi himbauan pemerintah dengan tetap menjaga kesehatan dan kebersihan diri dan lingkungan, serta selalu menerapkan pola hidup sehat dengan selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah. (yus)