GTPP Covid-19, Rapid Hakim PN Tamiang Layang

Petugas saat melakukan Rapid Test terhadap Hakim dan Pegawai di Pengadilan Negeri Tamiang Layang

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Barito Timur, melakukan Rapid Test terhadap Hakim dan Pegawai di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Bartim, Simon Biring di Tamiang Layang, Kamis (25/6/2020) mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk merapid test bagi semua pegawai untuk kantor pelayanan salah satunya PN Tamiang Layang dilaksanakan tes cepat.

“Selanjutnya setelah ini pihak akan dilakukan tes cepat pada Kejaksaan Negeri Barito Timur dan selanjutnya Polres Bartim,” kata Simon.

Menurut Simon, tes cepat akan dilakukan satu kali saja untuk mempercepat penanganannya. Jika menunjukkan reaktif, maka langsung dilakukan perawatan pada ruang isolasi RSUD Tamiang Layang dan dilakukan tes usap. “Hal ini dilakukan untuk mempercepat pelacakan warga yang terpapar COVID-19 di Kabupaten Bartim,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Deni Indrayana mengatakan, dalam memaksimalkan pelayanan di bidang pelayanan hukum maka diadakan kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat, untuk dilakukan tes cepat (rapid test).

“Tes cepat dilakukan kepada seluruh hakim, karyawan dan karyawati PN Tamiang Layang. Pelaksanaan tes cepatnya sudah dilaksanakan pada Selasa (23/6/2020) kemarin,” imbuhnya.

Menurutnya, tes cepat yang dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hakim dan yang lain tidak terpapar virus. Juga, menjawab kegelisahan dari ancaman virus mematikan itu, selain itu, sebagai upaya untuk mendeteksi sejak dini berbagai indikasi terpaparnya pandemi COVID-19, sekaligus mencegah penyebaran COVID-19.

“Hasilnya sangat menggembirakan, semua yang berkerja di PN Tamiang Layang mulai dari saya selaku ketua PN hingga karyawan karyawati dinyatakan nonreaktif,” kata Deni.

Dengan hasil tersebut menjawab kegelisahan dari ancaman virus mematikan itu. Meski tidak berkontak langsung, hakim kerap berinteraksi dengan seluruh lapisan masyarakat. Terutama dalam persidangan. Oleh sebab itu dilakukan tes cepat.

Dijelaskan Deni, selain melewati proses tes cepat, PN Tamiang Layang sudah menerapkan pemakaian masker, cuci tangan dan jaga jarak, sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19.

“Di pintu masuk telah disediakan tempat cuci tangan. Juga, tersedia hand sanitizer di beberapa titik. Semuanya untuk mencegah penularan COVID-19, sehingga proses pelayanan hukum bisa berjalan dengan maksimal,” kata Deni lagi.

Deni menambahkan, proses sidang pidana juga dilakukan melalui virtual. Terdakwa mengikuti sidang tetap berada di dalam Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. Sementara jaksa penuntut umum dan kuasa hukum hadir di persidangan.

“Proses sidang secara virtual berjalan lancar. Hingga saat ini belum ada kendala berarti,” demikian Deni. (yus)