BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Kalangan warga Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur menilai kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 untuk pembangunan atau penggarapan Jalan Lingkar Barat bermasalah karena dikucurkan bukan pada aset daerah tetapi di lahan tidak pernah dihibahkan oleh masyarakat.
“Meskipun Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas berjanji akan menyelesaikan pembangunan Jalan Lingkar Barat dari Longkang, Desa Jaar – Desa Dorong selesai sampai pengaspalan sebelum berakhirnya masa jabatan pada tahun 2023 mendatang, namun kami menilai penggunaan dana miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Barito Timur Tahun 2019 bermasalah, pasalnya itu jalan belum menjadi aset daerah apalagi masyarakat tidak pernah memberikan hibah atau mengijinkan lahan mereka dijadikan jalan,” kata Tokoh Warga Desa Jaar Hengky A Garu (57) melalui Video Conference kepada awak media di Tamiang Layang, Minggu (5/7/2020).
Lebih lanjut Hengky A Garu yang akrab disapa Amber (57) ini mengungkapkan, bagaimana tidak bermasalah dana miliaran rupiah yang dikucurkan dari APBD itu, bagi pembuatan dan pembangunan jalan yang belum menjadi aset Pemerintah Kabupaten Barito Timur karena semua warga Desa Jaar maupun Desa Dorong belum pernah memberikan ijin atau hibah tanah mereka untuk pembuatan jalan lingkar.
Ditambahkan dia, pada kenyataannya, meskipun warga Desa Jaar dan Dorong belum memberikan ijin ataupun menghibahkan tanah mereka kepada Pemkab Barito Timur tetapi lahan mereka telah digusur tanpa mempedulikan jeritan pemilik lahan, “jadi wajarlah kami kembali mempertanyakan bagaimana status jalan dan mungkin anggaran daerah dikucurkan bukan untuk aset daerah,” imbuhnya.
Dikatakan dia, atas nama warga pemilik lahan yang tidak lain adalah kerabat dan keluarga besar di Jaar, Mangkarap dan Dorong menyayangkan sikap Pemkab Barito Timur yang terkesan arogan dan tidak mempedulikan keluhan dan jeritan warga yang keberatan atas penggusuran lahan mereka bagi jalan lingkar barat tersebut, sehingga saat ini pihaknya memohon tanggapan dan klarifikasi terkait keabsahan penggunaan APBD yang bukan di aset daerah itu.
Pertanyaan ini muncul, lanjut Amber, mengingat dirinya pernah menghibahkan Jalan dan Jembatan yang dibangunnya secara pribadi dengan dana sebesar Rp 350 juta ke Pemkab Barito Timur, namun ketika diminta untuk mengganti dana itu dengan tegas Pemerintah Kabupaten Barito Timur menolak membayar dengan alasan APBD tidak bisa dikucurkan bagi jalan yang belum atau tidak menjadi aset Pemkab Barito Timur, “nah atas dasar itu kami bertanya bagaimana dengan kucuran dana APBD Tahun 2019 untuk jalan lingkar yang belum menjadi aset daerah itu,” paparnya.
Dengan kondisi itu dirinya meminta kepada penegak hukum untuk menelusuri dan mengusut penggunaan APBD bagi pembangunan jalan lingkar barat dari Longkang Desa Jaar – Desa Dorong Kecamatan Dusun Timur itu.
Pada kesempatan itu Amber mengatakan dengan pernyataan ini tidak ada niat dirinya dan warga untuk menghambat pembangunan di daerah itu, tetapi ini semata demi kemajuan pembangunan serta menjaga kondusifitas daerah dimana setiap kegiatan atau pembangunan itu hendaknya dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada warga sebelum dilaksanakan sehingga semuanya berjalan dengan baik dan lancar.
Sementara itu Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas ketika dikonfirmasi melalui Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jumail mengatakan Pemerintah Kabupaten Barito Timur sangat serius untuk membangun jalan lingkar barat tersebut demi pengembangan kota, “ini dibuktikan setelah dibuka tahun 2019 lalu, tahun ini akan dilanjutkan pembangunannya dengan anggaran Rp 4 miliar,” katanya.
Jalan lingkar barat adalah satu-satunya proyek yang dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19, sementara yang lain dibatalkan, “ini bukti Bupati serius dan menepati janji sebelum berakhir masa jabatan beliau jalan itu dapat selesai dan fungsional dengan baik,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu Bupati Ampera, kata Plt. Kadis PU Jumail berharap supaya semua warga di Jaar, Mangkarap dan Dorong dapat mendukung pembangunan jalan lingkar tersebut untuk sarana peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di daerah itu. (yus)