BALANGANEWS, PULANG PISAU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau mulai menyosialisasikan SE Bupati Pulang Pisau dan imbauan MUI terkait penyelenggaraan salat Jumat dan salat Idul Adha 1441 Hijriyah ke masjid-masjid di wilayah Pulang Pisau.
Sosialisasi tersebut menyusul diterbitkannya SE Bupati Pulang Pisau dan imbauan MUI Kabupaten Pulang Pisau Nomor : A.08/DP-K-MUI-09-XVII/VII/2020 tentang Kepatuhan Menerapkan Protokol Kesehatan pada Penyelenggaraan Salat Jumat dan Salat Idul Adha 1441 H untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau.
Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, H Suriyadi, Rabu (22/7/2020) mengatakan, sosialisasi tahap awal dilakukan di Masjid Agung Arraudhah Pulang Pisau kepada ta’mir masjid tersebut terkait pelaksanaan salat Jumat dan salat Idul Adha nanti.
“Kita mulai melakukan sosialisasi SE Bupati dan Imbauan MUI tentang kesiapan pengurus rumah ibadah melaksanakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan, baik salat Jumat dan salat Idul Adha 1441 H, pilot projectnya Masjid Agung Arraudhah, baru kemudian menyasar ke masjid-masjid lainnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau,” kata Suriyadi.
Koordinator ta’mir Masjid Agung Arraudhah, Ustadz Nasrullah mengatakan, menyambut baik terbitnya imbauan MUI Kabupaten Pulang Pisau terkait panduan penyelenggaraan salat Jumat dan salat Idul adha 1441 Hijriyah di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Alhamdulillah, kita sudah boleh beraktivitas ibadah di rumah ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan, ini pertanda baik, semoga dengan kembalinya umat islam ke masjid-masjid Allah akan mengijabah doa-doa kita agar wabah corona ini cepat berakhir dan kita bisa hidup normal kembali seperti biasa,” kata dia.
Nasrullah mengaku tidak keberatan jika diminta untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas ibadah di masjid. “Kita memahami, saat ini memang perlu menjaga dan melindungi diri kita dari penularan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan, tapi kita senantiasa berdoa, semoga wabah ini segera diangkat oleh Allah,” ungkap Nasrullah.
Sebagaimana diketahui, dengan diterbitkannya imbauan pelonggaran aktivitas ibadah di Pulang Pisau ini sekaligus mencabut imbauan sebelumnya yang menganjurkan salat Jumat dan salat lima waktu dilaksanakan di rumah.
Imbauan MUI Pulang Pisau ini diterbitkan berdasarkan SE Menag RI nomor 15 tahun 2020, Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020, Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2020, Fatwa MUI Nomor 36 tahun 2020, dan SE Bupati Pulang Pisau No. 191/PP/GT.COVID-19/VII/2020 tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa transisi menuju normal baru untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 pada masa pandemi.
Dalam imbauan keempat ini MUI Pulang Pisau mengakomodir keinginan umat muslim untuk melaksanakan ibadah salat Jumat dan salat Idul Adha dilaksanakan di masjid dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun isi imbauan MUI Pulang Pisau ini, antara lain, pengurus/ta’mir mesjid dan seluruh umat Islam di Kabupaten Pulang Pisau wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan dan kepatuhan dalam menerapkannya pada pelaksanaan salat Jumat dan salat Idul Adha 1441 H.
Selain itu, melakukan pembersihan dan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan masjid sebelum dan setelah kegiatan ibadah. Menyiapkan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer di pintu masuk dan pintu keluar masjid atau di areal masjid yang dapat terlihat oleh semua jamaah.
Kemudian memastikan seluruh jamaah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di area masjid (menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir/handsanitizer).
Memastikan seluruh jamaah dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit batuk, pilek/flu, diare dan sesak napas. Menerapkan jarak aman antar jamaah masjid dengan memberikan tanda khusus di lantai paling sedikit 1 (satu) meter (physical distancing), dan memastikan jamaah tidak melakukan kontak fisik, bersalaman, atau berpelukan.
Diharapkan penyelenggaraan ibadah dilaksanakan dalam waktu yang se-efisien mungkin, perlu memperpendek pelaksanaan khutbah jumat dan khutbah Idul Adha 1441 H serta memilih bacaan surat Al-Qur’an yang pendek saat salat.
Diwajibkan pula memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area masjid pada tempat-tempat yang mudah terlihat. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing, dan membiasakan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing. (nor)