Pengedar Sabu Wilayah Ampah Berhasil Diringkus

Polres Barito Timur saat Press Conference Virtual, terkait pengungkapan kasus Narkoba

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil meringkus Adit alias Adi (41) Warga Muara Inu Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara sebelum mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Ampah Kecamatan Dusun Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang dalam Press Conference Virtual di Mapolres Barito Timur, Kamis (23/7/2020) melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan membenarkan bahwa pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan informasi masyarakat sering terlibat dalam peredaran gelap Narkotika di wilayah Ampah.

Dari informasi tersebut, kata Wira, pihaknya mengetahui bahwa pelaku yang menggunakan sepeda motor Nomor Polisi KH 6292 EO dari Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, dan setelah dilakukan pengintaian oleh anggota tepat di Jalan A. Yani Tamiang Layang sekitar pukul 17.30 WIB pelaku diringkus.

“Ya, tepat di depan Kantor PN Tamiang Layang pelaku dihentikan dan berhasil ditemukan 2 paket sabu ukuran kecil dengan berat 2.01 gram,” ucapnya.

Pada kesempatan itu Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang, mengatakan, sebelumnya Satnarkoba Polres Bartim juga berhasil mengamankan Saudy alias Kunyun (46), Tarjidin alias Paman (55) ditemukan 9,86 gram dan Jerry Ariadi alias Jerry (24) ditemukan paket sabu dengan berat 0,28 gram.

Akibat perbuatan para pelaku tersebut akan disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 jo pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun kurungan badan. (yus)