BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Setelah mendapat hasil evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah, Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kabupaten Barito Timur diserahkan ke pihak eksekutif.
Penyerahan keputusan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Timur ini, dilaksanakan dalam rapat paripurna IV masa sidang III tahun 2020 secara virtual di Tamiang Layang, Rabu (5/8/2020).
“Dalam evaluasi Gubernur tersebut ada beberapa poin yang disempurnakan, sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kabupaten Barito Timur selanjutnya bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kabupaten Barito Timur. Selanjutnya setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kabupaten Barito Timur ini kami sampaikan diharapkan dalam waktu segera dapat ditindaklanjut dan ditetapkan menjadi Perda,” kata Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio saat memimpin paripurna tersebut.
Dikatakan dia, dengan telah diserahkannya penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kabupaten Barito Timur, tugas dewan telah selesai tinggal tindak lanjut dari eksekutif untuk bisa dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.
Rapat paripurna IV masa sidang III tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nursulistio ini, diikuti oleh Wakil Ketua Arianto dan Depe, serta diikuti oleh para anggota dewan baik secara langsung maupun virtual ini juga diikuti oleh Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, Plt Sekda Panahan Moetar beserta para Asisten dan kepala OPD ini berjalan dengan lancar. (yus)