BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Sengketa lahan antara Perusahaan Perkebunan Sawit dan Pertambangan Batu Bara di Barito Timur memasuki babak baru dimana PT Aljabri Banua Citra (ABC) digugat Rp. 27 Miliar oleh PT Bhadra Cemerlang (BCL) Perusahaan Besar Swasta (PBS) milik Astra Group di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
“Benar, bahwa Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang telah menerima surat gugatan dari PT BCL terhadap PT ABC yang teregister Nomor 28/Pdt.G/2020/PN.Tml,” kata Ketua PN Tamiang Layang Deni Lesmana melalui Humas Helka Rerung di Tamiang Layang, Jumat (28/8/2020).
Menurut Helka, dalam gugatan yang dilayangkan oleh PT BCL melalui Kuasa Hukumnya Iwan Sumiarsa SH, Nazwar Samsu, SH dan Devi Aulia Indra, SH dari Kantor Hukum ISW Advocates And Counsellor At Law, Bogor Jawa Barat, setebal 19 halaman intinya adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT ABC dengan merusak pohon kelapa sawit seluas 12,8 hektare sehingga mengalami kerugian materiil dan imateriil kurang lebih Rp. 27 Miliar
“Adapun dalam gugatan tersebut PT ABC sebagai tergugat I dan tergugat II Junaidi Alias Junai yang adalah Mandor 1 Afd OE PT BCL dimana sidang perdana perkara Perdata antara PT BCL dan PT ABC akan dilaksanakan pada tanggal 8 September mendatang,” imbuhnya.
Sementara itu, Managemen PT ABC H. Rapii ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (28/8/2020) mengungkapkan pihaknya sampai saat ini masih belum tahu dan menerima salinan gugatan tersebut, “ya, terkait gugatan itu, kita belum menerima surat dari PN Tamiang Layang,” ucapnya.
Tetapi lanjut Rapii, apabila memang benar bahwa PT ABC digugat oleh PT BCL, pihaknya siap menerima gugatan tersebut, “intinya PT ABC tidak melakukan perusakan seperti apa yang dituduhkan sebab kita menambang sesuai IUP dan ijin-ijin yang resmi serta prosedur yang berlaku,” tegasnya. (yus)