Rapikan Kota, Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Fasilitas Umum

Plt Kasatpol PP dan Damkar Barito Timur, Hudaya Husinsah

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) saat ini semakin gencar dalam menertibkan bangunan liar milik pedagang berbentuk toko maupun kios di fasilitas umum (Fasum) Kota Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur.

“Penertiban bangunan liar yang dibangun dan berada di fasilitas umum ini sebagai upaya merapikan kota pada fasilitas umum terlebih lagi di Pasar Induk Temanggung Djayakarti Tamiang Layang sehingga terlihat bersih dan rapi,” kata Plt. Kepala Satpol PP Damkar, Hudaya Husinsah di Tamiang Layang, Rabu (2/9/2020).

Menurut Hudaya, penertiban dilakukan petugas Satpol pada seberang lokasi pasar yang juga sebagai taman kecil di pinggir Sungai Sirau, sebab di sana sempat menjadi peralihan lokasi pedagang sayur, ikan, dan ayam berjualan pada sore hari kemudian dibubarkan.

Ditambahkan dia, penertiban juga dilakukan terhadap sejumlah kios maupun warung berjualan yang menaruh barang dagangan di atas trotoar, “seperti seberang pasar dan wilayah Sulung kemudian di sepanjang Jalan Protokol A Yani Kota Tamiang Layang,” imbuhnya.

Dikatakan dia, para pedagang dilarang menaruh atau melebihi kapasitas berjualan seperti terpal pelindung menjorok ke jalan, karena dianggap mengganggu pengguna jalan baik kendaraan bermotor atau pejalan kaki yang melintas.

Pada kesempatan itu Plt Kepala Satpol PP Damkar, Hudaya Husinsah yang juga Kepala Dinas Perhubungan ini menjelaskan, penertiban awal dilakukan dengan cara persuasif, dengan menjalin komunikasi kemudian tertulis melalui surat yang dilayangkan, “tetapi sampai tiga kali tidak diindahkan dilakukan pengangkutan secara tegas,” pungkasnya. (yus)