BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Pohon Garu milik Warga di Desa Dorong, Jajaran Kepolisian dari Polsek Dusun Timur menggelandang empat pemuda asal provinsi Kalimantan Selatan ke Mapolsek Dusun Timur.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2021) melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Fery Endro membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian pohon garu milik warga Desa Dorong.
Lebih lanjut, Iptu Fery mengatakan, adapun kronologis penangkapan empat tersangka bersama sejumlah barang bukti tersebut bermula dari kecurigaan warga atas adanya sepeda motor yang terparkir di belakang rumah dan setelah dilakukan pengintaian ternyata didapati para tersangka sedang menebang pohon garu, sehingga diberitahukan kepada warga lainnya dan dilakukan penyergapan.
Setelah disergap warga, para tersangka yang tergolong masih belia ini diserahkan oleh Aparat Desa dilaporkan ke SPK Polsek Dusun Timur, setelah menerima laporan jajarannya langsung ke lapangan dan mendapati tersangka beserta barang bukti di tempat kejadian perkara, dan selanjutnya digiring ke Mapolsek.
Adapun barang bukti berupa potongan pohon garu, alat kayu berupa gergaji, kapak, parang, handphone dan sejumlah uang, dan dari aksi ini korban mengalami kerugian materil 5 (lima) Pohon Garu diperkirakan 1 Kg Garu yg dijual dengan harga Rp. 3.000.000, perkilo gramnya.
Pada kesempatan itu Kapolsek Iptu Fery Endro mengatakan kini empat orang tersangka telah diamankan di Mapolsek Dusun Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (yus)