BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran selaku Ketua tim Satgas Covid-19 Kalteng menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan syarat tertentu.
“Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021, tanggal 11 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda,” ujar Gubernur Kalteng saat menyampaikan press release Tim satuan tugas penanganan Covid-19 Kalimantan tengah, Sabtu, (13/2/2021).
Menurutnya, dengan kondisi tubuh atau kesehatan yang lebih berisiko, maka ada syarat khusus yang harus diperhatikan sebelum divaksinasi, seperti wajib melakukan pemeriksaan riwayat kesehatan tambahan terlebih dahulu.
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujarnya.
Dikatakannya, Pemerintah telah menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap dengan target sasaran 181,5 juta orang. Tetap jalankan disiplin protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).
Gubernur Sugianto juga menyampaikan bahwa droplet atau percikan air dari mulut dan hidung saat bicara, batuk, atau bersin yang menjadi penyebab penyebaran utama Covid-19. Jika sedang beraktivitas bersama orang lain, pastikan untuk bisa selalu menerapkan protokol kesehatan yang ada.
“Protokol kesehatan sangat penting untuk diterapkan kapanpun dan dimanapun. Ada beberapa hal yang harus selalu diperhatikan saat beraktivitas bersama orang lain, yaitu pertama, selalu menjaga jarak aman minimal 1 meter dan menghindari kerumunan,” tegasnya.
Kedua, lanjutnya selalu hindari kontak erat seperti bersalaman dan berpelukan. Ketiga, selalu memakai masker dengan benar, menutupi hidung, mulut, dan dagu. Keempat, selalu mencuci tangan pakai sabun dengan rutin atau dengan menggunakan hand sanitizer. Kelima, selalu ikuti aturan pemerintah dan disiplin protokol kesehatan di tempat umum dan usaha.
Pada kesempatan itu Sugianto menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini Sabtu, 13 Februari 2021, pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 101 orang dengan total kasus mencapai 12.724 orang.
“Penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 82 orang dengan total kasus mencapai 11.341 orang. Dan total pasien dinyatakan meninggal dunia sebanyak 335 orang atau dengan tingkat kematian Case Fatality Rate (CFR) 2,6 persen,” kata dia.
Data ini, menurut Sugianto menunjukkan kepada kita semua bahwa sejak tanggal 12 Maret 2020 dimana kasus pertama kali yang terkonfirmasi positif Covid-19 sampai dengan saat ini, penambahan kasus konfirmasi baru selalu terjadi setiap hari di Kalimantan Tengah. Hal ini berpotensi terus terjadi jika masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
“Oleh karena itu, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah melihat kenyataan penyebaran Covid-19, dan tidak ada lagi yang berpikir bahwa ini merupakan sebuah konspirasi dan meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk terus mensosialisasikan ancaman Covid-19 sehingga seluruh masyarakat dapat menyadari ancaman Covid-19 dan secara sadar disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai suatu bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam aktivitas sehari-hari,” ucapnya. (nor)