Bupati Ampera: ASN Dilarang Mudik

Bupati Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran 1442 H.

“Larangan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 8/2021 terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, mudik dan cuti bagi pegawai dalam masa pandemi Covid-19,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Rabu (14/4/2021).

Bupati Ampera mengatakan larangan ini juga berlaku selama puasa hingga lebaran nanti, dimana pihaknya dalam hal ini Pemkab Barito Timur mengharapkan larangan ini diperhatikan seluruh pegawai baik ASN, PHT dan PHL serta ditaati.

Ditambahkan dia, larangan ini harus ditaati sebagai komitmen bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah itu yang saat ini cenderung meningkat.

Dikatakan dia, larangan mudik atau perjalanan luar kota bagi ASN, PHT dan PHL ini dilakukan untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa ASN, PHT dan PHL serius memerangi Pandemi Covid-19.

Pada kesempatan itu Bupati Barito Timur Amera AY Mebas berharap semoga dengan larangan mudik dan perjalanan luar kota bagi ASN, PHT dan PHL ini dapat dicontoh oleh seluruh masyarakat di daerah itu, juga tidak mudik atau melakukan perjalanan luar kota, sembari semakin meningkatkan penerapan protokol kesehatan dengan terus tertib menjalankan 3 M, mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker. (yus)