Tak Ada Hasil Tes Antigen Negatif, Pengendara Tak Bisa Masuki Kalteng

Bupati Bartim Ampera AY Mebas, saat mengunjungi pos pengamanan terpadu cek poin Covid-19 penyekatan perbatasan, di Taniran Pasar Panas, Kecamatan Banua Lima, Senin (3/5/2021) siang

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kini telah memberlakukan pengetatan penjagaan di posko penyekatan Perbatasan yang berada di Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima.

“Jika pengendara yang datang dari Kalsel masuk Wilayah Barito Timur Kalteng, akan disuruh balik kanan, bila tidak dapat menunjukkan hasil tes usap antigen yang Negatif,” tegas Bupati Bartim Ampera AY Mebas, saat mengunjungi pos pengamanan terpadu cek poin Covid-19 penyekatan perbatasan, di Taniran Pasar Panas, Kecamatan Banua Lima, Senin (3/5/2021) siang.

Bupati Ampera mengatakan penjagaan ketat tersebut dikhususkan bagi pengendara yang datang dari wilayah Kalimantan Selatan menuju Provinsi Kalimantan Tengah melalui jalur darat.

Ditambahkan dia, pihaknya juga memberi pilihan kepada pengendara yang ingin memasuki wilayah Kalteng khususnya Barito Timur, bisa masuk dengan membawa tes usap antigen sendiri atau melakukan tes usap di tempat yang telah disediakan oleh petugas kesehatan dengan biaya 275 ribu per orang.

Sementara itu Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan pos penyekatan utama di Kelurahan Taniran tepatnya di Pasar Panas ini merupakan pos untuk penyekatan larangan mudik lebaran 1442 H tahun 2021 ini, karena perbatasan wilayah Kalimantan Selatan. Dua pos penyekatan lainnya ada di Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah dan Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui.

Sesuai dengan surat perintah Satgas Covid-19 Indonesia, kegiatan peniadaan mudik dilakukan dalam tiga tahapan. Tahap pengetatan yakni H-14 tanggal 22 April-5 Mei 2021, yakni membatasi mobilisasi yang keluar masuk Kabupaten Bartim.

“Dengan cara kita akan memeriksa surat tes usap antigen 3 x 24 jam, apabila memiliki akan diperbolehkan memasuki wilayah Kabupaten Bartim,” ucap Afandi.

Tahapan peniadaan mudik diberlakukan H-7 tanggal 6-17 Mei 2021. Pada tahapan ini tidak diperkenankan ada mobilisasi masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Bartim. Pada tahap ketiga yakni tahapan pengetatan yakni H+7 yaitu 18 Mei-24 Mei 2021.

“Untuk angkutan yang membawa sembako tidak akan disuruh putar balik, diperkenankan memasuki maupun keluar wilayah Kabupaten Bartim, kecuali urusan kedinasan kesehatan yang dilengkapi surat keterangannya,” pungkasnya. (yus)