Pemprov Kalteng dan DPRD Targetkan Raperda Sengketa Tanah Rampung Agustus

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng melakukan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa pertanahan.

Langkah strategis ini dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang hadir mewakili Pj Sekda Kalteng, menyampaikan apresiasi atas inisiatif legislatif dalam mendorong regulasi ini.

Ia menegaskan kesiapan eksekutif untuk bersinergi agar aturan tersebut mampu menjawab problematika pertanahan di lapangan secara tuntas.

“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” ujar Darliansjah.

Demi kelancaran proses, Darliansjah menekankan pentingnya komitmen instansi terkait dalam menugaskan aparatur sipil negara (ASN) yang kompeten selama pembahasan.

Pemprov Kalteng, lanjutnya, akan segera menyurati kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar menugaskan pejabat yang fokus pada proses ini.

Saat ini, Biro Hukum telah mengompilasi masukan dari seluruh OPD terkait untuk didalami dalam rapat lanjutan.

Darliansjah menjelaskan, bahwa pola pembahasan akan difokuskan pada penyempurnaan dokumen serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) guna menyamakan persepsi antarpihak.

Kedua belah pihak menyepakati bahwa DIM dari seluruh pemangku kepentingan ditargetkan sudah diterima oleh DPRD paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026.

Setelah tahap tersebut, pembahasan akan masuk ke tingkat kajian pasal demi pasal untuk harmonisasi draf regulasi secara terpadu.

Selain Raperda, pemerintah daerah juga menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan secara simultan. Ranpergub tersebut ditargetkan rampung pada Juli 2026 agar implementasi kebijakan di masyarakat tidak tertunda.

Pemprov Kalteng optimis seluruh rangkaian pembahasan Raperda ini dapat dirampungkan sebelum Agustus 2026.

Untuk memperkuat substansi dan sinkronisasi kebijakan nasional, pemerintah berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pembahasan regulasi tersebut. (asp)