BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menyelesaikan masalah tata batas kedua daerah itu.
“Ya, kami telah secara resmi melayangkan surat kepada Pemkab Tabalong, menindaklanjuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait keberatannya daerah terhadap Permendagri Nomor 40 tahun 2018 tentang tata batas kedua daerah itu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar di Tamiang Layang, Senin (31/5/2021).
Lebih lanjut, Panahan mengatakan secara lisan pemerintah daerah juga telah bertemu di Jakarta dalam rapat mediasi persoalan tata batas di Depdagri.
Pemkab Bartim menyampaikan dengan Permendagri 40/2018 masih keberatan karena jelas tidak hanya Desa Dambung tetapi, ada beberapa batas desa lain yang masuk ke wilayah Provinsi Kalsel khusus di Kabupaten Tabalong.
Ditambahkan dia, informasi yang didapat dari Direktur di Depdagri bahwa untuk batas antar provinsi misalnya Kabupaten Bartim dengan Tabalong dipersilahkan bisa berdiskusi mengambil langkah-langkah kesepakatan.
“Sudah dibuat surat (agenda) dan ditandatangani Bupati Bartim dan semoga hari ini bisa disampaikan ke Pemkab Tabalong,” imbuhnya.
Dikatakan dia, demikian pula surat juga telah dilayangkan ke Pemkab Barito Selatan dengan persoalan sama berkaitan dengan tata batas namun dalam satu provinsi di Kalteng, ini juga dilakukan sebagai akumulasi keberatannya daerah atas Permendagri Nomor 39/2018.
Pada kesempatan itu Sekda Panahan Moetar menegaskan penyelesaian tata batas antar provinsi maupun kabupaten yang telah dikeluarkan keputusan melalui Permendagri diarahkan untuk koordinasi para pihak antar kabupaten.
“Sehingga keputusan tersebut bisa menjadi masukan dalam revisi Permendagri pemerintah pusat dan hal tersebut tidak dideadline,” pungkasnya. (yus/tin)