Srikandi DPRD Ingatkan Lagi Kades Soal Penggunaan Dana Desa

Dwi Erlina
Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Pulang Pisau Dwi Erlina

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Dwi Erlina mewanti-wanti agar kepala desa berhati-hati menggunakan dan mempertanggungjawabkan anggaran alokasi dana desa (ADD) agar tak terjerat hukum.

“Harus benar-benar dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kalau tidak bisa berakibat fatal dan berurusan dengan pihak berwajib,” kata Ina, demikian dia akrab disapa, Senin (31/5/2021).

Dia memberi contoh, ada beberapa kasus penyalahgunaan dana desa yang berujung di meja hijau. Kasus tindak pidana korupsi kades ini sering terjadi dan merugikan masyarakat desa.

“Oleh sebab itu gunakan dana desa benar-benar untuk kepentingan masyarakat desa dan untuk pembangunan desa, Kades harus benar-benar mempelajari Undang-Undang Desa,” ujar legislator Partai Nasdem Pulang Pisau ini.

Menurut dia, Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Ina menyebutkan, dana desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Meskipun, lanjut dia, pemanfaatan dana desa di tahun 2021 ini sama seperti tahun 2020 yakni mengacu pada Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan.

Pertama, untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi  covid-19 perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa.

Kedua, ujar Ina, untuk menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Pandemi  covid-19 termasuk didalamnya dana desa.

Dwi Erlina kembali mengingatkan agar kades mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Seorang pemimpin yang benar-benar bekerja sesuai amanah yang diembannya pasti akan dikenang baik oleh masyarakatnya, sebaliknya apabila seorang pemimpin meninggalkan jejak hukum karena terlibat korupsi, tentu akan dikenang jelek oleh masyarakatnya,” ucap dia. (nor)