BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Terkait adanya protes dari warga Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah, atas dugaan perusakan sempadan Sungai Bamut oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT. Sawit Graha Manunggal (SGM), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur telah memberikan peringatan terhadap perusahaan tersebut.
“Ya, benar kami telah mengingatkan PT. SGM pada tahun 2020 silam supaya berhati-hati dan jangan melakukan penggusuran dan perusakan sempadan Sungai Bamut di kawasan Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah, jika terbukti melanggar akan kami tindak,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur, Lurikto di Tamiang Layang, Selasa (22/6/2021).
Lurikto mengatakan, atas keberatan warga Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah yang dikoordinir Titus Ednan ini, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan sekaligus juga pengambilan sampel air.
Sebagaimana diketahui, Titus Ednan menyampaikan laporan dugaan bahwa Perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) yang masuk dalam wilayah Desa Saing ,Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, diduga telah menabrak aturan perundang-undangan, dengan merusak hutan yang berada di palung kiri dan kanan Sungai Bamut.
Titus Ednan menegaskan, jika mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini setidaknya ada tiga hal yang dilanggar yakni Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, dimana sungai adalah alur atau wadah air alami dan atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Garis sempadan adalah maya kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
Selanjutnya, kata Ednan Dugaan pelanggaran selanjutnya adalah Undang-undang RI, nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Ketiga hal tersebut yang wajib ditaati oleh perusahaan manapun, tanpa terkecuali termasuk perkebunan kelapa sawit PT. SGM,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Titus Ednan juga menambahkan, untuk masalah penggusuran sungai di wilayah Bamut ini dilakukan oleh perusahaan secara bertahap sejak tahun 2019-2021.
“Kasus perusakan sempadan sungai ini sudah dilaporkan ke DLH Bartim dan langsung pengecekan lapangan, dan hasilnya sampai sekarang tidak ada tindakan,” keluhnya.
Sementara itu pihak managemen PBS Perkebunan Kelapa Sawit PT. SGM hingga berita ini ditayangkan belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan dan stetmennya. (yus)