BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Setelah dinyatakan terbukti adanya perusakan lingkungan, terutama Sempadan Sungai Bumut di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas bersikap tegas dengan menghentikan sementara aktivitas PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) di areal dugaan perusakan sungai tersebut.
“Kebijakan pemberian sanksi administrasi kepada PT. SGM berdasarkan hasil peninjauan lapangan di mana PBS Perkebunan Sawit itu terbukti melakukan penggusuran Sempadan Sungai Bumut di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim. Dimana penggarapan lahan melalui proyek land clearing tersebut telah merusak sumber mata air masyarakat, sehingga untuk sementara aktivitas perusahaan terpaksa dihentikan untuk sementara waktu,” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, di Tamiang Layang seusai menghadiri HUT Bhayangkara ke-75, Kamis (1/7/2021).
Bupati Ampera mengatakan, penghentian aktivitas ini tidak keseluruhan tetapi hanya di kawasan terjadinya perusakan, yakni di Sempadan Sungai Bumut saja. Aktivitas PT. SGM bisa dilakukan kembali tetapi kerusakan dan sungai diperbaiki dulu dengan menanam pohon dan lain-lain.
Ditambahkan dia, jika PT. SGM tidak melakukan perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administrasi yang lebih berat lagi, bahkan pemberian rekomendasi pencabutan Ijin Hak Guna Usaha (HGU).
Dikatakan dia, sanksi seperti ini juga pernah diberikan kepada PT. KSL di Desa Tangkan, namun karena perusahaan tersebut telah koperatif mengakui kesalahan dan segera memperbaiki kerusakan yang terjadi maka aktivitas mereka bisa dilanjutkan.
Pada kesempatan itu, Bupati Ampera sangat berharap supaya PT. SGM dapat memperhatikan keluhan masyarakat di daerah itu dengan memperbaiki kerusakan sebelum dilakukan sanksi-sanksi lain, baik sanksi adat hingga rekomendasi pencabutan HGU.
Kasus kerusakan lingkungan di Sungai Bumut, Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah ini muncul ke permukaan dari laporan masyarakat, dan setelah dilakukan peninjuan lapangan berupa pengecekan dan pengambilan sampel, tim terdiri dari bidang pengendalian dan hukum serta pihak perusahaan, dengan kesimpulan kondisinya betul adanya yakni digusur dan rusak.
Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, PT. SGM selain diduga merusak wilayah Sungai Bumut, juga melakukan kerusakan lingkungan di daerah Murutuwu, Kecamatan Paju Epat.
“Sehingga sangat tepat jika PBS Perkebunan Sawit itu diberi sanksi,” tegas Titus Ednan, Warga Desa Saing ketika dihubungi via ponsel (yus)