Tak Ada Kata Sepakat, Jalan Houling PT. SEM Dipatok

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Akibat adanya sengketa lahan yang belum menemui kata sepakat, membuat Jalan Houling PT. Senamas Energendo Mineral (SEM) anak perusahaan Rimau Group di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dipatok warga.

Pematokan jalur utama Houling PT. SEM tersebut setelah mediasi antara pemilik Hj. Misniati dan perusahaan menemui jalan buntu dan dipasangnya patok batas hak milik oleh pemilik Hj. Misniati Cs, Rabu (28/7/2021).

Pemasangan patok tanda batas kepemilikan lahan tersebut dilakukan dari jalan masuk pit tambang. Tepatnya di RT 02 Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pematokan dilakukan menggunakan pasak kayu kemudian dipasang banner bertuliskan tanah milik Hj. Misniati Cs dengan panjang 2.351 meter dan lebar 20 meter.

Kepala Desa Jaweten, Doni, juga turun langsung memantau aktivitas pematokan lahan. Pihaknya pun mengaku mengetahui duduk persoalan namun tidak bisa membeberkan lebih jauh karena sepenuhnya telah diserahkan untuk dimediasi aparat hukum kepolisian.

“Dalam hal ini kami dari desa sepenuhnya percayakan ke pihak kepolisian untuk menyelesaikan dalam mediasi. Tapi kami tegaskan kepada dua belah pihak perusahaan dan pemilik lahan kalau tidak bisa menyelesaikan silakan angkat kaki,” tegasnya.

Menurut Kades, kronologi duduk persoalan dan saksi-saksi sudah ada, begitu juga masalah jual beli. Bahkan dokumen bisa ditelusuri, namun pihaknya kembali mengingatkan agar persoalan tidak sampai membuat resah warga.

“Tolong sama-sama nanti tindaklanjutnya bisa dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai meresahkan dan secepatnya bisa diselesaikan,” pinta Kades menekankan. Seraya mengimbau, para warganya tidak terpancing permasalahan dan menjadi korban.

Sementara itu, Hj. Misniati diwakili Suami Cahyo Jaky Prakasa menyampaikan, kepemilikan lahan tersebut telah dibeli PT. Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM) melalui istrinya selaku direktur utama sejak tahun 2004. Pembelian dan pembebasan lahan secara bertahap guna kepentingan pembuatan areal jalan untuk eksplorasi penambangan batubara kemudian karena kendala keuangan terhenti.

“Pada tahun 2007 diketahui digunakan PT. Rimau Group tanpa sepengetahuan PT. RMS, sampai tahun 2019 kita mencoba meminta klarifikasi dan menghubungi PT. Rimau tetapi tidak direspon kemudian beberapa kali dimediasi tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ulas Cahyo.

Atas ketidakpuasan persoalan lahan tersebut pihaknya pun kembali terjun ke lapangan. Menurutnya, sudah kali ketiga dalam tempo waktu lebih dari sebulan perusahaan PT. Rimau Group tidak merespon.

“Kita kasih jangka waktu tiga hari kedepan apabila tidak ada kepastian jalan di atas lahan kita ditutup,” ancam Cahyo.

Di sisi lain, Komisaris Utama PT. SEM Antonio Suyatmiko ketika dihubungi masih belum memberikan respon. Melalui legal PT. SEM Sulaiman juga masih belum bisa memberikan jawaban jelas.

“Baru tahu saya tadi infonya (terkait pematokan). Tidak bisa menjelaskan karena ceritanya panjang,” tutupnya. (yus)