Pemkab Bartim Terus Genjot Kegiatan Vaksin Bagi Masyarakat

Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, saat meninjau pelaksanaan Vaksin Massal di Desa Wuran, Kecamatan Karusen Janang, Sabtu (23/10/2021)
Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, saat meninjau pelaksanaan Vaksin Massal di Desa Wuran, Kecamatan Karusen Janang, Sabtu (23/10/2021)

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah terus menggenjot pelaksanaan vaksin, dan pihaknya menargetkan 1000 vaksin Covid-19 setiap hari kepada masyarakat yang tersebar di 10 kecamatan, 101 desa dan 3 kelurahan.

“Kegiatan vaksinasi ini digenjot guna percepatan pencapaian target vaksinasi yang ditentukan pemerintah pusat yang dilaksanakan sejak September-Oktober 2021 minimal 50 persen warga di Bumi Nansarunai Jari Janang Kalalawah sudah divaksin,” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, disela-sela peninjauan pelaksanaan Vaksin Massal di Desa Wuran, Kecamatan Karusen Janang, Sabtu (23/10/2021).

Bupati Ampera mengatakan, untuk percepatan pencapaian target yang ditentukan pemerintah pusat, maka tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kabupaten Barito Timur terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi mulai dari tingkat kecamatan hingga langsung ke wilayah pelosok desa.

Ditambahkan dia, untuk mencapai target 1000 orang per hari dan capaian 50 persen sampai akhir bulan ini, pihaknya harus mengerahkan pihak dari Dinas Kesehatan, RSUD, 11 Puskesmas dan Gerai Vaksin Presisi Polres Barito Timur, menyasar Kecamatan Karusen Janang, di Desa Dayu, Desa Wuran, Desa Tampa Kecamatan Paku, Ampah Kecamatan Dusun Tengah dan Desa Hayaping Kecamatan Awang.

Dikatakan dia, mempercepat pelaksanaan vaksin kepada masyarakat harus dilakukan dengan gencar.

“Sebab target pemerintah pada akhir tahun 2021 kita sudah 70 persen dengan begitu status kita bisa turun dari level 3 ke level 2,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Ampera AY Mebas kembali mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, supaya satu kata untuk memutus mata rantai penyebaran wabah penyebaran Covid-19 dengan tetap waspada, dan disiplin penerapan protokol kesehatan, ketentuan PPKM level 3 tetap jadi acuan, kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan agar dihindari,” pungkasnya. (yus)