BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Camat Paku Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Paskahariadi mempersilakan warga di daerah itu untuk melaksanakan Ibadah Natal Tahun 2021 ini, asalkan protokol kesehatan (prokes) semakin diperketat.
“Sesuai menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tanggal 12 Desember 2021 yang mana ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Perayaan Natal ditiadakan dan ibadah Natal tetap dilaksanakan dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat,” kata Camat Paku, Paskahariadi di Tampa, Senin (20/12/2021) .
Ia mengatakan, walaupun penerapan PPKM level 3 dibatalkan untuk semua wilayah, seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, kami tetap mengimbau kepada masyarakat melalui para tokoh agama agar harus tetap waspada terhadap Covid -19 varian baru yakni Omicron.
Ditambahkan dia, penerapan prokes yang ketat ini dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.
Dikatakan dia, guna memastikan pelaksanaan ibadah berjalan lancar sebaiknya para pengurus Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terdekat baik di tingkat desa dan kecamatan.
Pada kesempatan itu, Camat Paku ini juga berharap sekaligus mengimbau kepada masyarakat khususnya umat nasrani supaya dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga/lingkungan dan tidak melibatkan umat dari luar dilaksanakan di ruang terbuka. (yus)