Cuitan Nicko Silalahi Dinilai Sakiti Perempuan Dayak, AMNBB Lapor ke Polisi

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Karena dinilai melukai perasaan perempuan (Wawei) Dayak, Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo (AMNBB) merasa keberatan dan tersinggung dengan pernyataan Nicko Silalahi atas cuitan di media sosial beberapa waktu lalu, akhirnya melapor ke Polisi.

Laporan Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo (AMMBB) sektor Barito Timur, secara resmi melaporkan Nicko Silalahi terkait cuitannya di media sosial ke kantor Polres Bartim, Sabtu (5/2/2022), pada pukul 10.00 Wib.

Tim AMNBB yang datang ke Mapolres Barito Timur untuk melaporkan ujaran kebencian oleh Nicho Silalahi ini dilakukan Hengky A Garu, Hari Satriano, Noprianto, INANI Ngabe Anom, Adrianto D Rado, Mardianto, Anigoru dan Apriani, yang diterima oleh SPKT Polres Barito Timur dan dilanjutkan pemberkasan BAP.

Pelaporan ini, adalah hasil keputusan rapat pada hari Jum’at, 4 Februari 2022 Pukul 09.00 Wib s.d Pukul 15.00 Wib, bertempat di Desa Dorong RT. 01 Komplek Perumnas Dorong Permai yang dihadiri dan diikuti oleh para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Ormas se-Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua Umum AMNBB Hangky A Garu, melalui Wakil Ketua Hari Satriano mengatakan pada hari ini pihaknya menyampaikan laporan pengaduan keberatan atas adanya cuitan atau tulisan melalui akun twitter @nicho_silalahi yang isi cuitannya “Saat Hutan ditebang, banjir merendam rumah warga sebulan, perempuannya dijual ke Cina untuk dijadikan budak seks, anak-anak pada mati tenggelam di bekas galian tambang, kalian pada diam” yang telah menghina dan melukai perasaan warga Kalimantan umumnya dan khususnya Wawei Dayak.

Untuk itu, kata Hari Satriano pihaknya sangat berharap kepada Bapak Kapolres Barito Timur dan jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dari laporan pengaduan ini sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI.

“Demikian laporan pengaduan ini kami buat dan mohon kiranya Bapak Kapolres Polres Bartim menindaklanjuti pengaduan kami. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” imbuhnya.

Bersama dengan itu diserahkan juga pernyataan sikap, AMNBB sektor Bartim secara tertulis. Ketegasan Hengky A Garu juga didukung Harisatriano selaku Wakil Ketua AMNBB, dan seluruh Koordinator AMNBB dimana Adanya ujaran kebencian yang sangat diskriminatif dari akun @Nicho_Silalahi, telah memicu kemarahan Masyarakat Dayak umumnya dan khususnya Perempuan Dayak.

Untuk itu Ketua Umum AMNBB, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Hengky A. Garu mengutuk keras dan meminta pihak berwajib memanggil dan menangkap Nicho Silalahi. Nicho Silalahi diduga telah melakukan penghinaan secara sadar dan mempunyai niat memperkeruh situasi, setelah pernyataan Edy Mulyadi dan kawan-kawannya.

Pernyataan Nicho Silalahi tersebut telah dibahas bersama Dewan Adat Dayak (DAD), pada pertemuan di Forum Dayak Bersatu, Balikpapan, 31 Januari 2022. Nicho Silalahi harus diproses secara hukum positif dan Hukum Adat Dayak, yang akan ditentukan oleh Ketua Adat Dayak, begitu juga pihak Dayak Maanyan, selaku penerus Keluarga Adat Besar Nansarunai, menyatakan kesediaannya untuk melakukan Sidang Adat tersebut.

Selanjutnya, pada abad ke-14 perempuan atau Wawel Dayak telah memiliki peran sejarah panjang menjadi sangga buana atau tiang pokok dalam keluarga adat besar Nansarunai, sebut stia Ratu Dara Cansa Tulen atau Ratu Jannah yang berjuang bersama suaminya Datu Tanwan Wulau Miharaja Papangkat Amas atau disebut Raden Anyan melawan serangan Maralampahit. Bahkan juga berjuang menjadikan perempuan sebagai Wadian Wawei atau perempuan ahli pengobatan.

Pada abad ke-21. Wawel Dayak telah bermartabat sama dengan laki-laki dapat menjadi pemimpin, sanggup melepas subordinat dalam adat dan dengan kepandaiannya juga dapat berkarir diluar rumah. Apabila ada hasil riset atau apapun maka pernyataan Nicho Silalahi itu sangat tidak berdasar, tapi justru sangat tendensius, memicu perpecahan antar suku bangsa, dan sangat diskriminatif pada perempuan.

Kemudian, seperti diketahui bahwa Indonesia sudah meratifikasi ICEDAW International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women, dalam UU RI No 7 Tahun 1984, tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita, Penyebutan “perempuannya dijual ke Cina untuk dijadikan budak seks” sudah melanggar HAM terhadap perempuan, sangat bias dan melecehkan perempuan.

Sebagai diketahui akun @Nicho Silalahi dan di bio akunnya menulis jika dirinya merupakan fotografer dan pengelola channel YouTube Migran TV, hastag #TangkapNichoSilalahi telah melampaui angka puluhan ribu, menunjukkan kemarahan semua masyarakat Dayak, terutama Wawei Dayak.

“Kami setuju hastag #Tangkap NichoSilalahi dan menyerukan agar MABES POLRI segera menangkap Nicho Silalahi, meminta maaf secara terbuka dan segera lakukan Hukum Adat pada Nicho Silalahi, bahkan kalau perlu tangannya di beri getaran maut agar tak mudah menuliskan status melecehkan siapa saja, apalagi perempuan.” Demikian pernyataan Inani Dewi Ngabe Anom selaku Koordinator ke-8, AMNBB dan Komandan Sektor A Pembina Divisi Muda dari GMTPS atau Garakan Manau Telawang Pancasila Sakti, Barito Timur.

Menurut AMNBB secara Garis Besar Adapun isi pernyataan sikap AMNBB sebagai berikut:

1. Mengecam keras pernyataan Nicho Silalahi karena telah melukai hati dan perasaan masyarakat Kalimantan umumnya dan Perempuan Dayak Khususnya. Pernyataan tersebut secara jelas dan sengaja telah menghina dan merendahkan harkat dan martabat perempuan Dayak, serta memicu keresahan masyarakat.

2. Meminta agar Kepolisian Negara Republik Indonesia segera menangkap Nicho Silalahi dan memproses secara hukum positif yang berlaku di NKRI.

3. Menuntut Nicho Silalahi untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan MADN, DAD dan AMNBB dan diproses secara Hukum Adat sesuai hukum adat yang berlaku di Kalimantan.

4. Meminta kepada seluruh masyarakat Kalimantan terutama masyakat Adat Dayak untuk dapat menahan diri dan tidak melalukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Dari penelusuran awak media pelaporan sudah diterima pihak Polres Bartim dan akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum.(yus)