BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri Barito Timur secara resmi melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Para Kepala Desa se-Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri barito Timur, Kamis (17/2/2022) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Janang Mula Andri Ronu, Plt Camat Benua Lima, Simon Stevins Oktavianus, Kepala Dinas BPMDesSos Kabupaten Barito Timur Barnusa, dan para Kepala Desa Kecamatan Benua Lima.
“MoU yang dilaksanakan tersebut menyepakati bersama pengoptimalan pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK dalam bidang perdata dan tata usaha negara, meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Kepala Kejaksan Negeri barito Timur, Daniel Panannangan di Tamiang Layang, Kamis (17/2/2022).
Ia mengatakan, adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ditambahkan dia, penandatangan Mou tersebut dilakukan oleh 5 Kepala Desa se-Kecamatan Benua Lima, Kepala Desa Bagok, Kepala Desa Tewah Pupuh, Kepala Desa Gudang Seng, Kepala Desa Kandris dan Kepala Desa Bamban.
Dikatakan dia, dalam kegiatan Penandatanganan MoU yang dilaksanakan pada hari ini dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan menerapkan 5K dan berjalan dengan baik, aman dan lancar.
Pada kesempatan itu, Kajari Daniel Panannangan berharap dengan dilakukan penandatanganan MoU ini diharapkan kinerja di pemerintahan desa di daerah itu semakin lebih baik dan berkualitas. (yus)