Sabu Seberat 492, 83 Gram dan 40 Butir Inex Dimusnahkan

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah Bersama BNN Kabupaten, Kejari Barito Timur dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang disaksikan dua orang terduga pemilik yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memusnahkan sabu seberat 492,83 gram, dan 40 butir pil Inex.

Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Pil Inex ini dilaksanakan di halaman Mapolres Barito Timur, Selasa (8/3/2022) yang dipimpin langsung Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra dan dihadiri oleh Ketua BNNK yang juga Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, perwakilan dari Kejari Barito Timur dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang ditandai dengan memasukan serbuk sabu dan pil inex ke dalam air yang telah dicampur baclin dan wefol.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra dalam sambutannya mengatakan sabu seberat 492,83 gram dan 40 butir pil Inex ini diperoleh dua orang pelaku tersebut berinisial YEF (43) dan NI (26) warga Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Kedua pelaku ini diamankan di Jalan Negara, RT. 007 Jihi Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Sabtu (19/2/2022) malam yang lalu,” katanya.

Kini kedua tersangka telah ditahan dan sedang dalam proses penyelidikan, selanjutnya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3.

Sementara itu, Ketua BNNK yang juga Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika di daerah itu, dengan harapan wilayah itu bebas narkoba, jadi tidak ada toleransi bagi pengedar dan pengguna narkoba, mereka harus diberantas. (yus)