Jual Beli Tanah Wajib Ada Kartu BPJS Kesehatan

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Pertanahan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Hendra Aledo Royke Pioh mengatakan sebagai inflementasi Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2022, pihaknya telah siap memasukan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat tambahan dalam hal jual beli tanah.

“Pada prinsipnya kami Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terhitung 1 Maret 2022 telah memasukan BPJS Kesehatan sebagai tambahan syarat dalam jual beli tanah, dan ini telah dikoordinasikan dengan sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat,” kata Kepala ATR/BPN Barito Timur Hendra Aledo Royke Pioh dalam Konferensi Pers di Tamiang Layang, Selasa (8/3/2022).

Ia mengatakan, sebagai salah satu lembaga yang ditunjuk dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini, maka pihaknya langsung melaksanakannya sembari melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah itu, sehingga tidak menjadi masalah yang dianggap mempersulit layanan.

Ditambahkan dia, ketentuan persyaratan tambahan jual beli tanah dan rumah ini berlaku untuk semua kelas BPJS Kesehatan mulai kelas 1, 2 dan 3, jadi jika ada transaksi jual beli tanah dan rumah, si pembeli wajib melampirkan foto copi kartu BPJS Kesehatan.

Dikatakan dia, dengan adanya Inpres 1 Tahun 2022 ini Kementerian ATR/ BPN akan memastikan setiap pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Timur Yudha Hastiadi memberikan apresiasi kepada Kantor ATR/BPN Barito Timur yang dengan cepat merespon dan melakukan sosialisasi terkait adanya Peserta BPJS Kesehatan Aktif tambahan persyaratan dalam transaksi jual beli tanah atau rumah, sehingga proses dan ketentuan ini dapat diketahui oleh masyarakat secara luas.

Acara Konferensi Pers Kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Timur ini di pimpinan Kepala Kantor ATR/BPN Hendra Aledo Royke Pioh dan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Timur Yudha Hastiadi ini dihadiri oleh para Pejabat di lingkungan Kantor ATR/BPN dan BPJS Kesehatan, para Pejebat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Barito Timur, dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat. (yus)