Diduga Palsukan Dokumen, Kades Terpilih Ditetapkan Sebagai Tersangka

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Karena diduga kuat memalsukan dokumen berupa Ijazah, seorang Kades terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur E (48) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah.

“Ya benar, setelah dilakukan penyelidikan yang cukup panjang, dengan mengumpulkan sedikitnya 14 barang bukti dokumen dan memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, akhirnya penyidik berkesimpulan bahwa E (48) diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra dalam Press Conference yang digelar di halaman Mapolres Barito Timur, Selasa (8/3/2022).

Ia mengatakan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun E (48) tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan tertentu dan yang bersangkutan dianggap sangat kooperatif dalam proses penyidak selama ini, dan untuk sementara yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.

Ditambahkan dia, dasar penetapan tersangka ini didasarkan dari kasus tahun 2017 dan tahun 2021, dan kini penyidik terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini, dan masih ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.

Kepada E (48) disangkakan dengan pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHAPidana Sub pasal 263 ayat (1) dan (2) yang berbunyi menyurut atau menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akte otentik yang kebenarannya hanya dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte seolah-olah keterangannya itu cocok dengan sebenarnya yang dapat mendatangkan kerugian bagi orang lain dan pemalsuan surat, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Pada kesempatan itu, Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra menegaskan penetapan tersangka ini murni kasus tindak pidana pemalsuan dan tidak ada maksud untuk menginterpensi politik dalam pemilihan antar waktu kepala desa Dayu itu. (yus)