BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG– Karena dinilai salahi kode etik dalam menangani sebuah perkara perkara nomor 22/Pdt.G/2019/PN.TM, membuat Ahli Waris Sri Imbani (almarhum) dan Pitriadi (Almarhum), Petrisia dan Thalia melalui kuasa hukumnya Husin Sasdiman SH melaporkan oknum hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Jakarta.
Kepada sejumlah awak Media di Tamiang Layang, Senin (24/2/2020) Husin menjelaskan, pelaporan tersebut terkait dengan perkara nomor 22/Pdt.G/2019/PN.TML, dimana Tini Rusdihatie selaku penggugat melawan ahli waris Sri Imbani yakni Pitriadi (kini Almarhum)selaku tergugat I, Petrisia selaku tergugat II dan Thalia selaku tergugat III terkait masalah hutang piutang sebesar Rp5,3 miliar.
“Tanggal 5 Pebruari 2020 telah kita ajukan pelaporan ke KY. Dan dalam waktu dekat kita sampaikan bukti tambahannya,” katanya
Menurutnya, pelaporan juga diajukan ke Polres Barito Selatan terkait dugaan pemalsuan, karena tanda tangan Sri Imbani pada dua kuitansi tersebut berbeda, sehingga diragukan keasliannya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Denny didampingi anggota Benny dan Roland P Samosir itu, Husin menilai tidak diuji kebenaran ada atau tidaknya uang keluar dari penggugat sebagaimana kuitansi tertanggal 26 Juni 2018 sebesar Rp1,7 miliar dan kuitansi tertanggal 16 April 2018 sebesar Rp3,6 miliar.
Karena dalam fakta persidangan, penggugat tidak menyerahkan secara langsung uang kepada Sri Imbani, tetapi melalui kuasa kepada Yuantariko untuk mengambil uang di bank. Setelah tersedia, Yuantariko menyerahkan uang kepada Djarau Matu Atikala lalu diserahkan kepada Sri Imbani (alm).
“Kuitansi itu dijadikan alat bukti. Pada sidang disebutkan uang diambil Yuantariko pada bank BRI Unit Dusun Selatan. Sedangkan Pimpinan BRI Cabang Buntok bersaksi, penarikan pada bank unit tidak tersedia uang tunai dalam jumlah besar. Prosesnya harus melalui bank cabang saja dan harus booking atau pesan terlebih dahulu. Jika melalui bank, pasti ada bukti penarikan atau rekening koran penggugat. Hal ini tidak menjadi pertimbangan majelis hakim,” jelas Husin.
Penetapan sita jaminan dinilai janggal karena diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 1975 tentang sita jaminan, yakni syrat ketetapan yang mengabulkannya disebut alasan-alasan apa yang menyebabkan sita jaminan yang dimohon disetujui. Selain itu, nilai sita jaminan yang melampaui nilai gugatan, tegasnya
Selain mengadukan oknum hakim pengadilan negeri Tamiang Layang ke Komisi Yudisial (KY) dan mengadukan pihak penggugat ke Polres Barito Selatan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, pihaknya, kata Husin juga telah mendaftar akta banding ke pengadilan negeri Tamiang Layang, lebih awal dari batas akhir,guna memastikan kesiapan pihaknya dalam melakukan upaya hukum yang lebih tinggi untuk meminta keadilan, ya tentu dengan menyiapkan dalih serta bukti yang valid, paparnya.(yus)