Dukung SP2020, Bupati Kapuas Terbitkan Edaran

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas Hery dan jajaran berfoto bersama dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi dalam rangka Sosialisasi Pendataan Sensus Penduduk Tahun 2020, beberapa waktu yang lalu

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi, Selasa (25/2/2020) menerangkan, guna mendukung suksesnya Sensus Penduduk (SP) 2020, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menerbitkan surat edaran khusus tentang hal tersebut.

Dijelaskan Junaidi, melalui Surat Edaran Nomor: 470/39/BPS/2020 tentang Dukungan Kegiatan Sensus Penduduk 2020 (SP 2020), bupati menyampaikan beberapa hal, yaitu kegiatan pengumpulan data SP2020 akan dilakukan secara bertahap, yaitu Sensus Penduduk Online pada 15 Februari sampai dengan 31 Maret 2020, serta Sensus Penduduk Wawancara pada tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2020. Wawancara akan dilakukan oleh petugas sensus kepada penduduk yang belum berpartisipasi pada sensus penduduk online.

Hal tersebut sesuai berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, serta sejalan dengan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), BPS akan menyelenggarakan Sensus Penduduk pada tahun 2020.

SP2020 bertujuan untuk mendapatkan data jumlah penduduk dan karakteristiknya yang menjadi landasan terwujudnya satu data kependudukan Indonesia, serta sebagai data pendukung bagi perencanaan dan evaluasi program dan kebijakan pembangunan nasional.

“Pemerintah daerah mengimbau serta meminta perhatian semua pihak untuk ikut mendukung dan berperan aktif pada setiap tahapan kegiatan SP2020,” kata Ben dalam suratnya.

Selain itu, dia juga menghimbau seluruh warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan sensus penduduk online dengan cara mengakses website sensus.bps.go.id dan memberikan jawaban yang benar dan apa adanya. (ari/hmskmf)