Jadi Bandar Togel, Pak Guru Ditangkap Polisi

SAVE 20221013 053757

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Karena kedapatan menjadi pengedar dan bandar judi kupon putih (kupu) online, Leonhard alias Pak Guru bersama seorang perempuan Saritun dibekuk polisi pada bulan Agustus 2022 lalu.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela dalam press release, di Mapolres Barito Timur, Rabu (12/10/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah menahan dua orang terduga pelaku perjudian jenis togel online beserta barang bukti uang Rp 238.350.000, beserta sejumlah alat bukti lainnya.

Ia mengatakan tertangkapnya terduga pelaku perjudian togel online jenis kupu ini berkait informasi dari masyarakat akan adanya aktifitas perjudian di kawasan Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur, sehingga tepatnya Jumat (19/8/2022) kedua pelaku dengan profesi yang berbeda ini berhasil dibekuk dan amankan ke mapolres Barito Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kepada kedua terduga pelaku kita sangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ucapnya.

Selain kasus perjudian press release kasus perjudian togel jenis kupu ini, Kapolres Barito Timur juga memaparkan keberhasilannya pihaknya mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan dua orang tersangka yakni SM dan FPP keduanya warga Tamiang Layang, dengan barang bukti masing-masing tersangka SM satu paket sabu seberat 0,35 gram, beserta sepeda motor, handphone, kemudian tersangka FPP satu paket sabu seberat 2,81 gram, beserta sebuah sepeda motor.

Kepada kedua tersangka penyalahgunaan narkoba ini disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (yus)