BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kisruh sengketa lahan di Jalan Victoria, Kota Palangka Raya terus berlanjut. Setelah sejumlah warga melapor ke DAD Kalteng terkait keberadaan Batamad di lokasi sengketa, kini para ahli waris angkat suara terkait sengketa yang terjadi.
Salah satu ahli waris, Hernani, mengatakan jika lahan seluas 400 hektar yang turut masuk ke Jalan Victoria tersebut adalah lahan PT Karyabumi Kahayan Makmur. Saat itu bapaknya Arlansyah (almarhum) menjadi komisaris utama.
Bukti kepemilikan lahan yang membentang di Jalan Tjilik Riwut Km 9 sampai ke Km 10, Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Palangka Raya tertanggal 3 Mei 2006 tentang pemberian izin lokasi keperluan pembangunan kawasan industri.
Sengketa dimulai pada tahun 2000, ketika Sawung Yudha Kasan mengklaim lahan tersebut milik Yudha Sander Kasan, bapaknya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Hak Milik Adat tanggal 12 Februari 1962. Atas bukti kepemilikan itu lahan kemudian diperjualbelikan kepada H Wardoyo.
H Wardoyo kemudian melakukan gugatan terhadap PT Karyabumi Kahayan Makmur namun ditolak sesuai putusan Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2017. Gugatan ditolak karena berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Surabaya, pada berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik ada pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan tanah hak milik adat yang dimiliki.
“Kita baru bisa menata dan merapikan lahan ini setelah menunggu hingga 2017 selepas putusan Mahkamah Agung dan status quo lahan dicabut. Tapi ternyata lahan tersebut telah banyak dijual ke masyarakat,” tuturnya, Rabu (12/10/2022).
Ini ditandai dengan adanya perlawanan dari sejumlah masyarakat yang mengaku memiliki dan membeli lahan tersebut. Setidaknya dua kali gugatan kembali diterima namun semuanya ditolak karena tidak bisa menunjukkan bukti otentik kepemilikan lahan.
Hernani menambahkan, terkait keberadaan Batamad Kalteng di lokasi sengketa, itu disebabkan permohonan yang dilakukan ahli waris untuk pengamanan dan penataan kembali lahan.
“Kita bermohon untuk meminta pengamanan saat penataan, karena setiap kali kita datang ke lokasi selalu ada perlawanan,” ungkapnya.
Sementara Wakil Sekretaris Umum Batamad Kalteng, Jadianson, mengungkapkan jika kehadiran Batamad di lokasi sengketa lahan berdasarkan permohonan dari para ahli waris sejak 2020 lalu.
Batamad tidak sekedar langsung turun ke lapangan, namun sebelumnya telah menjaring semua data dan permasalahan hingga diputuskan untuk hadir di lapangan langsung.
“Kita dalam bingkai NKRI juga wajib menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Batamad tidak melakukan intervensi terhadap warga, kami tegaskan tidak ada sengketa adat di sini, murni sengketa lahan,” pungkasnya. (yud)