BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri Barito Timur kembali melaksanakan sosialisasi Hukum ke desa-desa di Kecamatan Pematang Karau untuk menekan penyelewengan Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Barito Timur.
“Kegiatan ini dilakukan juga dalam upaya menurunkan tingkat Inflasi Daerah sebagai dampak dari kenaikan BBM, hal ini merupakan Tindak Lanjut Surat Jaksa Agung RI No B-159/A/SUJA/09/2022 Tanggal 2 September 2022 dan Surat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor : B-739/G/Gjd/09/2022 Tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri barito Timur Daniel Pananangan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur Janang di Tamiang Layang, Sabtu (22/10/2022).
Ia mengatakan, untuk itu pihaknya melakukan sosialisasi ke setiap desa yang dilakukan pendampingan hukum.
“Kita sudah melakukan sosialisasi mengenai Resiko Hukum Pengelolaan Dana Desa ke setiap Desa yang kita dampingi guna menekan inflasi di daerah,” katanya.
Ditambahkan dia, hingga saat ini terdapat 46 (empat puluh enam) desa di Kabupaten Barito Timur yang didampingi oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur. Adapun Desa yang didampingi adalah 12 desa di Kecamatan Pematang Karau dan 6 desa di Kecamatan Benua Lima, kedepannya akan dilakukan sosialisasi ke 16 Desa di Kecamatan Dusun Timur dan 12 Desa di Kecamatan Paku.
Dikatakan dia, bagi 46 desa tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur yang dipimpin oleh Janang M.A.R, S.H memberikan pemaparan hukum mengenai pengendalian inflasi daerah sekaligus memastikan Penyaluran BLT sesuai dengan ketentuan serta melakukan mitigasi resiko hukum pengelolaan dana desa sebagaimana amanah dari Surat Jaksa Agung.
Dan yang baru dilaksanakan adalah kunjungan pada 3 desa di Kecamatan Pematang Karau yaitu pada Desa Kupang Bersih, Desa Ketab, dan Desa Sumber Rejo. Setelah melakukan sosialisasi, para JPN juga melakukan kunjungan lapangan atas realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa dari ketiga desa tersebut.
Selain mensosialisasikan pengendalian inflasi, Janang M.A.R, S.H. juga menyampaikan Instruksi Pemerintah dalam hal pengendalian inflasi di daerah pada tingkat desa, antara lain meliputi penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa (terutama pangan dan energi), serta kegiatan terpadu (mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi), serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam memitigasi dampak inflasi meliputi padat karya tunai desa untuk warga miskin, penyaluran BLT bagi yang tidak mendapatkan bantuan sosial, penyaluran dana bergulir masyarakat oleh BUMDesa Bersama dan pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh dana desa yang dikelola secara mandiri. (yus)