Amber : Jangan Benturkan Pengusaha Dengan Aparat

Hengky A Garu Seorang Pengusaha Pertambangan Batu Bara Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur.

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Kalangan Pengusaha Pertambangan Batu Bara di Kabupaten Barito Timur meminta kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk turun tangan memfasilitasi penyelesaian konflik dan sengketa tumpang tindih Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit di daerah itu dan tidak membenturkan pengusaha dengan aparat.

“Dengan semakin maraknya sengketa tumpang tindih lahan antara pemilik IUP Pertambangan batu bara dan HGU Perkebunan sawit, oleh karena itu kami meminta supaya Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang mengeluarkan perijinan dapat turun tangan menyelesaikan masalah yang kini muncul dan jangan malah membenturkan pengusaha dengan aparat penegak hukum dalam hal ini polisi,” tegas Hengky A Garu Seorang Pengusaha Pertambangan Batu Bara di Tamiang Layang, Jumat (03/04/2020)

Menurut Hengky A Garu yang akrab disapa Amber ini mengatakan munculnya sengketa tumpang tindih lahan antara IUP Pertambangan Batu Bara dan HGU Perkebunan Sawit tersebut, bukan di lakukan oleh pengusaha atau investor tetapi bermula dari pemberian ijin yang di keluarkan oleh pemerintah, jadi ya sangat wajar jika pemerintah bertanggungjawab untuk menyelesaikan masalah yang timbul dan jangan mengalihkan tanggungjawab dan justru membenturkan pengusaha dengan aparat kepolisian.

Lebih lanjut Amber mengatakan Pemerintah tidak boleh lari dari tanggungjawab dan membiarkan konflik terjadi antara pemilik IUP dan Pemilik HGU, karena pemerintah yang menerbitkan ijin ya pemerintah pula yang wajib menfasilitasi dan menyelesaikan masalah yang muncul akibat pemberian ijin yang tumpang tindih lahan usaha tersebut.

Ditambahkan Amber sebagai contoh yang kini sedang terjadi konflik antara Pemilik IUP CV Hutan Kalimantan yang telah mengantongi sertifikat Clean and Clear (CnC) artinya sudah beres secara administrasi Negara dan Pemilik HGU PT Ketapang Subur Lestari (KSL) di Desa Matarah Kecamatan Dusun Timur tersebut berdasarkan data yang ada kedua perusahaan itu sama-sama mengantongi ijin resmi dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Kabupaten, Provini dan Pusat, namun ketika salah satu perusahaan ingin bekerja yang satu menahan, lalu dimana pemerintah malah diam dan kini justru terkesan membenturkan pengusaha tambang dan perkebunan dengan aparat kepolisian. “Sementara jika dilihat lebih dalam kedua perusahaan itu sama memiliki kewajiban dan telah disetorkan kas negera,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Amber meminta supaya pemerintah bijak dan dapat menjadi mediator yang baik untuk mempertemukan kedua perusahaan tersebut untuk dicarikan solusi terbaik yang tentu tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan jangan membiarkan pengusahan konflik menjadi berkepanjangan dengan saling klaim lahan yang akhirnya tidak bisa bekerja dan berinvestasi dengan baik.

Sementara itu Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas  hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkain masalah ini, sebab Bupati dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Timur sedang focus sosialisasi bahaya wabah Virus Corona (COVID-19) ke sejumlah desa dan kecamatan yang jauh dari pusat Ibukota Kabupaten Barito Timur.(yus)