Maju Sebagai Caleg, ASN Wajib Mundur

WhatsApp Image 2023 05 17 at 3.24.52 PM
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Panahan Moetar

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Panahan Moetar mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk tetap menjaga netralitas pada tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024 dan meminta jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri.

“Sebagai komitmen menjaga netralitas, maka jika maju caleg, ASN wajib mengundurkan diri dari jabatan, sifatnya mutlak dan tidak bisa ditarik kembali,” kata Sekretaris Derah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar, di Tamiang Layang, Rabu (17/5/2023).

Ia mengatakan penegasan tersebut guna memberikan pemahaman terhadap seluruh ASN baik status pegawai negeri, PPPK, dan, tenaga honorer tidak sewenang-wenang. ASN yang maju pada pencalonan legislatif wajib mengundurkan diri dengan surat harus disampaikan secara tertulis kepada pembina kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Ditambahkan dia, ASN yang memutuskan untuk maju sebagai caleg, harus mengajukan pengunduran diri tidak bisa kembali bekerja sebagai pegawai apapun hasil dari pencalonan tersebut. “Karena telah mundur maka hasil akhirnya harus diterima,” imbuhnya.

Dikatakan dia, hingga saat ini belum ada ASN di Kabupaten Bartim yang mengajukan surat pengunduran diri karena maju pada kontestasi pileg. Namun ia tidak menampik ada informasi yang diterima berkaitan pegawai atau pejabat daerah akan ikut mendaftar sebagai caleg.

Pada kesempatan itu, Sekda Panahan Moetar menambahkan, sebagai ASN harusnya bisa menjaga netralitas dan mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses. ASN harus memahami aktivitas yang bisa disebut pelanggaran pesta demokrasi itu. (yus)