Polres Barut Berhasil Bekuk 5 Gerombolan Pencuri

Kasatreskrim Polres Barut AKP Kristianto Situmeang

BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Polisi Resort (Polres) Kabupaten Barito Utara berhasil bekuk 5 gerombolan pencuri, Sabtu (9/5/2020).

Hal ini diterangkan oleh Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasatreskrim Polres Barut AKP Kristianto Situmeang saat di ruangan, Senin (11/5/2020).

5 orang pelaku tersebut dibekuk oleh pihak kepolisian di rumah masing-masing pelaku setelah menerima adanya laporan dari warga, Dede Prasetya yang mana rumah atas nama Herliansyah pada Jum’at (8/5/2020) telah dimasuki maling.

“Sesuai Laporan Polisi Nomor LP/58/V/Res.1.8/2020/Polda Kalteng/Polres Barut, rumah yang terletak di Jalan Manggis, RT 02, kelurahan Melayu, kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barut dibobol maling,” kata Kristianto Situmeang.

Setelah mendapat laporan mengenai terjadinya tindak pidana pencurian tersebut, lalu Piket Sat Reskrim, Piket Sat Intelkam, Unit Pidum dan Unit Buser Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit I SPKT Polres Barut mendatangi tempat kejadian perkara.

Gerombolan pelaku atas nama Iksan Nursidik alias Iksan (20), Muhammad Riski alias Riski (19), Ario Perdana alias Rio (21), kemudian Brian Adam alias Brian (16), serta Rahmadi alias Madi (22) sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan.

Jalannya kejadian adalah pelapor mendapat telpon dari saksi Anang bahwa rumah milik korban Herliansyah telah dimasuki oleh orang yang tidak dikenal.

Kemudian setelah mendapat informasi dari Anang, pelapor mendatangi rumah korban atas nama Herliansyah dan ternyata benar di rumah tersebut ada suara dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Setelah coba untuk diselidiki, tidak lama kemudian ketiga orang tersebut melarikan diri melalui jendela. Dan selanjutnya pelapor beserta saksi Anang masuk ke dalam rumah melalui pintu depan karena penasaran.

Ternyata benar, isi rumah pun berantakan dan sepengetahuan pelapor, bahwa barang yang telah hilang berupa TV LG 29 inchi warna hitam merah, Accu merk GS 50 Ah dan merk YUASA 40 Ah telah hilang. Kerugian diperkirakan Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

“Menurut keterangan pelapor Dede Prasetya adalah bahwa rumah milik korban Herliansyah tersebut selama ini memang kosong tak ada yang mendiami lantaran di saat ini Herliansyahnya sendiri sedang menjalani proses hukum,” jelas Kristianto Situmeang. (ris)