381 Peserta se-Barut Ikuti Pelatihan Pelaporan Pertanggungjawaban APBDes

BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Sebanyak 381 peserta yang terdiri dari perwakilan 93 Desa se-Kabupaten Barito Utara mengikuti kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Barito Utara, di gedung balai Antang Muara Teweh, Kamis (18/7/2024) siang.

Kegiatan tersebut dibuka Asisten Bidang Setda Barito Utara Eveready Noor dan dihadiri peserta dari P3MD, atau pendamping Desa dengan rincian Kepala Desa sebanyak 93 orang, Sekretaris Desa sebanyak 93 orang, Operator Siskeudes 93 orang, Ketua 93 orang dan Kasi PMD Kecamatan 9 orang.

Ketua panitia pelaksana kegiatan Tri Winarsih mengatakan kegiatan pelatihan LPj APBDes se Kabupaten Barito Utara tahun 2024 ini bertujuan untuk mengoptimalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang jadi pedoman bagi Pemdes se-Barito Utara sebagai sebagai pengganti Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan penyampaian materi-materi penting lainnya.

Adapun materi di luar Bimtek LPj ini yaitu penerangan , sosialisasi perpajakan, sosialisasi Bpjs Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pelaksanaan kegiatan pelatihan ini dilaksanakan selama 1 hari kerja full day yaitu hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, bertempat di gedung pertemuan Balai Antang Muara Teweh. Peserta yang mengikuti bimbingan teknis ini berasal dari perwakilan 93 desa, 9 kecamatan, P3MD atau pendamping desa,” kata Tri Winarsih.

Kabid Pembinaan, Pemerintahan Kelembagaan Desa dan BPD ini juga mengatakan untuk pemateri dalam kegiatan tersebut berjumlah 12 orang berasal dari Inspektorat Kabupaten Barito Utara, Kejaksaan Negeri Barito Utara, Pratama Muara Teweh, BPJS Kesehatan Cabang Barito Utara dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barito Utara.

Neneng panggilan akrab Kabid Pemdes ini juga mengharapkan dari kegiatan pelatihan ini nantinya dapat menjadi wadah bagi seluruh Pemerintah Desa dan BPD se Barito Utara memahami sistem pengelolaan keuangan desa serta mengimplementasikannya pada tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan juga Siskeudes versi 2.06 tahun 2024. (ads)