BALANGANEWS, MUARA TEWEH โ Pada Sidang Pertimbangan Landreform Kababupaten Barito Utara Tahun 2020, Kamis (23/7/2020) Bupati Barito Utara H. Nadalsyah ungkapkan ketimpangan sosial ekonomi semakin besar.
Salah satu solusi yang ditawarkan di tengah Covid-19 dalam rangka menanggulangi hal tersebut Bupati Barut dua periode tersebut sarankan masyarakat menggunakan tanah untuk modal dalam rangka usaha kecil dan menengah pada sektor informal.
Hal tersebut disampaikan Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah selaku ketua panitia pada saat membuka Sidang Pertimbangan Landreform Kab. Barito Utara Tahun 2020 didampingi Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP, Kepala Kantor Pertanahan, Drs. Joseph Wibisono, MM serta Unsur FKPD, Unsur Perangkat Daerah, Camat, Kades serta tamu undangan, di Rujab Bupati Barito Utara.
H. Nadalsyah sebelum mengungkapkan hal tersebut menyampaikan pengusaha tanah masyarakat dalam kawasan hutan selama ini menjadi permasalahan ketika masyarakat berkeinginan untuk melakukan sertifikasi tanah-tanah yang digarap secara turun temurun.
Dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di dalam kawasan hutan, perlu dilakukan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, untuk itu pemerintah menerbitkan Perpres No.8 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Upaya tindak lanjut penyelesaian tanah dalam kawasan hutan selanjutnya diatur dalam Perpres No.86 Tahun 2018 tentang performa agraria. โNantinya masyarakat menggunakan tanah untuk modal dalam rangka usaha kecil dan menengah pada sektor informal di tengah perlambatan ekonomi nasional akibat Covid-19 dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin besar,โ harap Nadalsyah. (ris)