Tim Disiplin Covid-19 Barut Terapkan Sanksi Sosial

Warga yang melanggar menyapu jalan (foto atas) dan Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP dan Damkar, Nurhanudin (masker putih) bersama Kasi Ketertiban dan Ketenteraman Umum, Jukendi S. saat ditemui di kantornya

BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Warga terjaring razia dalam rangka Penertiban Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 terima sanksi sosial oleh Tim Disiplin Covid-19 Barito Utara.

Sebanyak 14 warga yang terjaring mendapatkan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan bagi pelajar mendapatkan sanksi tambahan berupa menyanyikan lagu kebangsaan. Menyebutkan Pancasila kepada warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah ketika ditemukan tim pendisiplinan di Jl. Wayang Kelurahan Jingah, Selasa (6/10/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Barito Utara, Aprin Siaga Dahan melalui Kepala Bidang Penegakkan Perda Nurhanudin menjelaskan bahwa hal ini dilaksanakan dalam rangka penegakkan peraturan Bupati Barito Utara Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan di wilayah Barito Utara demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kegiatan ini dalam rangka penindakan di lapangan bagi perorangan dan pelaku usaha tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan,” jelas Nurhanudi.

Nurhanudin melanjutkan bahwasanya penindakan ini dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu hari yang terdiri dari pagi, siang dan malam di tempat-tempat rawan kerumunan seperti Waterfront City dan Jl. Pramuka maupun tempat lain yang juga rawan keramaian yang berpotensi tinggi melanggar.

Dalam penegakkan ini Nurhanudin kembali menjelaskan para pelanggar hanya menerima sanksi sosial sedangkan sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi pelanggar belum diterapkan, hal ini memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat yang masih terpuruk.

Peran aktif menurutnya juga penting dalam rangka penindakkan ini, meningkatkan kesadaran dikarenakan temuan petugas kerap ditemukan warga tidak menggunakan masker pada saat petugas sedang beristirahat. Selain itu bila menemukan kerumunan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga dapat melaporkan ke Tim Disiplin Covid-19.

Pada saat yang sama Kasi Ketertiban dan Ketenteraman Umum, Jukendi S. mengatakan sebelum menerima sanksi warga yang melanggar terlebih dahulu diberikan masker kemudian dijelaskan kembali tentang protokol kesehatan.

“Jadi, warga yang melanggar kami berikan masker yang kami siapkan. Terlebih dahulu sebelum kami berbicara dengan warga yang melanggar sudah menggunakan masker,” kata Jukendi.

Lanjutnya lagi, warga yang menerima sanksi selain disiapkan masker juga menggunakan rompi jingga saat menerima sanksi sosial. (ris)