Muara Teweh – Konsultan Jasa Penilai Publik merampungkan penilaian awal kebutuhan ganti rugi atas proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Barito Utara. Nilai ganti kerugian tanah beserta bangunan pada Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati ditaksir menyentuh angka Rp40,799 miliar.
Paparan hasil perhitungan penilai publik tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Ir. Junaidi. Rincian data dibacakan dalam kegiatan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Dalam Kota di Aula Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan inventarisasi fisik, pengadaan koridor jalan ini mencakup 78 bidang tanah warga di kawasan Muara Teweh. Sebagian besar lahan terdampak terkonsentrasi di Jalan Yetro Sinseng, sedangkan ruas Jalan Tumenggung Surapati menyumbang 12 bidang tanah.
Penilaian tidak hanya menyasar tanah terbuka melainkan juga bangunan tempat tinggal dan unit komersial masyarakat. Sebanyak 39 bangunan permanen serta semi permanen tercatat di Jalan Yetro Sinseng, ditambah 12 bangunan di Jalan Tumenggung Surapati dengan status enam unit terdampak total dan enam unit terdampak sebagian.
Kalkulasi KJPP menetapkan estimasi nilai ganti rugi di Jalan Yetro Sinseng mencapai Rp36,44 miliar. Sementara itu, untuk penanganan ruas Jalan Tumenggung Surapati, taksiran nilai kompensasi berada di kisaran Rp4,36 miliar sehingga akumulasi keduanya berjumlah Rp40,799 miliar.
Proses pengadaan saat ini masih berada dalam koridor penyerapan aspirasi publik guna memvalidasi data kepemilikan sebelum penetapan lokasi final. Pemerintah daerah menegaskan ganti kerugian akan disalurkan sesuai regulasi hukum yang menjamin transparansi serta keadilan finansial bagi penerima hak.





