Bupati Shalahuddin Instruksikan Pengawasan Ketat Masa Siaga Karhutla Daerah

Muara Teweh – Surat Keputusan darurat kebakaran hutan resmi diteken Bupati Barito Utara menyusul perubahan cuaca, Sabtu (15/8/2026).

Pemberlakuan status bersandar pada regulasi SK Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 yang terbit sejak 12 Agustus 2026.

Bupati Shalahuddin menegaskan komitmen kolektif dari lurah hingga kepala desa untuk menyebarkan larangan membakar lahan sembarangan.

Seluruh kelompok relawan kemanusiaan dan MPA diminta meningkatkan frekuensi pemantauan pada titik-titik rawan kebakaran semak belukar.

Pemerintah menekankan bahwa pencegahan sejak awal jauh lebih efektif dibanding proses pemadaman saat api telanjur meluas.

Sanksi perundangan berat menanti oknum masyarakat atau badan usaha yang kedapatan memicu kebakaran di area hutan.