Status Siaga Karhutla, Bupati Barito Utara Minta Petani Tak Bakar Lahan

Muara Teweh – Peringatan tegas bagi pengelola lahan disampaikan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin guna meredam potensi kebakaran, Agustus 2026.

Instruksi bupati termuat dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 yang disosialisasikan secara terstruktur ke sembilan wilayah kecamatan.

Penerbitan surat edaran ini menjadi tindak lanjut penting dari penetapan status Siaga Darurat Karhutla yang sedang berlaku di kabupaten.

H. Shalahuddin menegaskan bahwa metode pembukaan kebun dengan pembakaran dilarang keras demi menjaga keselamatan ekosistem lingkungan sekitar.

Aparatur kesehatan di Puskesmas dan pos lingkungan RT/RW turut digerakkan untuk mengedukasi warga terkait ancaman paparan kabut asap.

Pemerintah kabupaten berkomitmen memproses jalur hukum setiap oknum yang memicu kebakaran hutan tanpa ada perlakuan istimewa di lapangan.