BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang Daerah Masyarakat Hukum Adat digelar oleh Tim Akademis dari Universitas Palangkaraya, Jumat (19/11/2021).
Penyusunan tersebut melalui Fokus Grub Discussion (FGD) yang dihadiri Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Dinas dan Unsur terkait bersama Tokoh Adat dan undangan lainnya di Aula Bappedalitbang Barito Utara.
Penanggungjawab kegiatan, Dr. Ir. Johanna M.R, M.P. mengungkapkan, kegiatan ini berdasarkan surat perjanjian karjasama antar Dinas Kehutanan Provinsi Kalimatan Tengah dengan Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya.
Sasaran yang ingin dicapai tersusunnya sebuah kebijakan dalam bentuk peraturan MHA di Kabupaten Barito Utara yang mempunyai landasan yang kuat baik secara teoritik, ilmiah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan didukung dengan penelitian empiris.
“Semoga apa kita harapkan dalam penyusunan NA dan Renperda MHA dapat terlaksana dengan baik,” kata Johanna.
Dalam sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis menyampaikan sesuai dengan Permendagri no. 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk memberi pengakuan dan perlindungan kepada kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah administrasi masing-masing dengan cara memberi pengakuan dan perlindungan kepada MHA.
“Kegiatan hari ini adalah untuk menjaring, menghimpun atau mengumpulkan data, informasi, masukan sebagai bahan untuk menyusun naskah akademi dan draft rancangan peraturan daerah. Harapan kita semua kedepan dengan adanya kegiatan ini dapat mencapai suatu hasil sesuai apa yang kita harapkan bersama,” tutup Drs. Muhlis membacakan sambutan Bupati. (ris)