BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Laporan yang diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara tentang adanya pencemaran lingkungan di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barut, Rabu (19/1/2022).
Warga Kelurahan Jingah yang mengeluhkan lingkungannya yang tercemar yakni sungai Madan yang airnya tidak layak untuk dikonsumsi rumahan seperti minum, mandi dan lain-lain.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara saat diberi kesempatan pertama menjelaskan kondisi lingkungan atau sungai yang dilaporkan tercemar menjelaskan bahwa pihaknya yang menerima laporan pada (28/1/2022) langsung melakukan pengecekan pada Sabtu (1/1/2022).
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala DLH Kabupaten Barito Utara, Edi Nugroho. “Ada 4 indikator yang menentukan pencemaran lingkungan,” jelas Edi.
Edi melanjutkan, setelah mengambil sampel air di 3 titik lokasi aliran sungai tersebut dan berdasarkan indikator tadi 2 indikator menujukan bahwa air di aliran sungai tersebut sudah tercemar.
Sementara itu, perihal perijinan Normawati, Sekdis Dinas Perijinan Terpadu Kabupaten Barut menjelaskan bahwa sejak dialihkan wewenang mengenai perijinan tersebut dinasnya tidak memiliki data perijinan milik Hj. Rubinah selaku pemilik lokasi tersebut.
Namun setelah berkoordinasi dengan dinas terkait di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah pihaknya menerima data bahwa Hj. Rubinah telah mengantongi ijin dengan No. SK 570/07/DESDM-IUPOP/XI/DPMPTSP-2019 yang dikeluarkan pada 12 November 2019 berlokasi di Kelurahan Jingah dan berlaku selama 3 tahun seluas 20 Ha.
Menanggapi 2 dinas tersebut, Anggota Dewan asal partai PAN, Hasrat mengatakan bahwa pencemaran yang dilakukan dari proses penambangan pasir atau kerikil berpasir alami sesuai ijin sudah sangat parah. Hal tersebut dijelaskan sembari menampilkan bukti yang diterima berupa foto lokasi atau sungai yang nampak keruh.
Hasrat melanjutkan, bahwa air tersebut sudah tidak layak konsumsi atau tidak bisa diminum lagi yang disayangkan karena merupakan sumber air bersih satu satunya warga sekitar mengingat tidak ada PDAM di wilayah tersebut.
Terkait ijin yang dimaksud pun Hasrat melanjutkan terdapat indikasi pelanggaran karena menambang di luar wilayah perijinan yang diberikan oleh pemerintah.
“Kita lihat bersama bahwa proses penambangan sudah di luar ijin dan menambang di bantaran sungai,” jelas hasrat sembari kembali menujukan hasil laporan warga yang diterima.
Mirisnya lagi sudah ada korban di lokasi tambang tersebut yang meninggal dunia yang merupakan warga setempat mengingat lokasinya di dekat pemukiman warga yang menurut Hasrat keberadaan tambang tersebut sudah sangat meresahkan warga setempat apalagi ada kewajiban yang tidak dipenuhi selaku pengelola tambang tersebut.
Henny Rosgiaty mengatakan, terkait ijin sudah kita dengarkan namun dari sisi lain ternyata sudah ada 2 orang meninggal dunia. “Ternyata keamanan di lokasi tersebut seperti yang kita lihat bisa dikatakan tidak ada,” ungkap Henny.
Henny melanjutkan, seharusnya terdapat rambu di sana terutama petugas keamanan mengingat sangat dekat dengan pemukiman sehingga memang perlu dievaluasi lagi perijinan tambang tersebut.
Pimpinan rapat yang merupakan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barut, Permana Setiawan menambahkan bahwa perjinan yang ada patut dievaluasi oleh dinas yang berwenang mengingat lokasi penambangan sangat dekat pemukiman.
“Ijin yang berlaku sudah tidak relevan mengingat kondisi sekarang berbeda dengan dulu,” ungkap Permana karena pertumbuhan pemukiman yang terus meningkat di kawasan tersebut.
Di ujung pembahasan diusulkan dua kesimpulan diantaranya :
1. Berdasarkan terindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik ijin tambang atas nama Hj. Rubinah dan ketidaksesuaian dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) dengan pelaksanaannya di lapangan dan juga posisi tambang tidak relevan lagi karena berada di daerah padat penduduk, maka DPRD Kabupaten Barito Utara mengajukan kepada pemerintah untuk mengevaluasi perijinan tambang tersebut.
2. DPRD Kabupaten Barito Utara meminta kepada dinas terkait dan pihak-pihak berwajib untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (ris)