BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Satuan Resnarkoba Polres Kapuas, berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Rabu (19/1/2022) pukul 10.00 Wib.
Dua orang pelaku pengedar yang diamankan yakni berinisial AN (24) merupakan warga Jalan Cilik Riwut dan SU (25) warga Jalan Kapuas Seberang, Kabupaten Kapuas.
Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 5,30 gram, 1 buah pipa paralon warna abu-abu.
“Uang tunai sebesar Rp. 330.000.-, 1 pack plastik klip, 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah korek api gas, 1 buah handphone Oppo Warna Hitam, 1 buah sepeda motor Satria F 150cc warna hitam Nopol KH 2739 BQ, dan 1 buah pipet kaca,” katanya.
Lanjutnya lagi, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas. Serta pihaknya juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas.
“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” ungkapnya.
Tersangka ditahan di Polres Kapuas diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (put)